Mada Sukmajati : Desain Kelembagaan Bawaslu Dalam RUU Pemilu
|
jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Kehadiran Bawaslu merupakan hasil dari kontemplasi panjang para stakeholder pemangku kepentingan demi menegakkan tonggak demokrasi bangsa lewat Pemilu yang jujur dan adil serta langsung, umum, bebas dan rahasia. Berbagai masalah, kendala, dan tantangan mewarnai dinamika dalam kehadiran hingga penguatan Bawaslu sebagai pengawas dan pemberi keadilan pemilu maupun pilkada. Terjadinya beberapa kali perubahan dan penggantian Undang-undang yang memberikan mandat kewenangan sekaligus kelembagaan Bawaslu. Itulah yang disampaikan Profesor Mada Sukmajati dari Universitas Gadjah Mada (UGM) saat menjadi narasumber pada Sosialisasi Pengawas dan Pemilu Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Madiun di Hotel Aston Madiun, Selasa (24/11/2020).
Pengaturan yang mengatur Bawaslu sudah masuk dalam RUU, dengan pengaturan yang sama tetapi pada pasal yang berbeda (sesuai dengan usulan dari beberapa fraksi).
“Pengaturan yang mengatur Bawaslu terdapat pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 89 sampai 154. Sedangkan di Rancangan Undang-undang pasal 103 hingga 167 dirubah, dengan kesimpulan secara umum pengaturan sama hanya saja beberapa pasal berbeda. Ini dikarenakan sesuai usulan dari beberapa fraksi” jelasnya.
Beberapa kajian akademis yang menjadi alternatif 1 terkait berdirinya dan tupoksi dari Bawaslu, diantaranya kajian kemitraan yang memaparkan bahwa tugas Bawaslu adalah menyelesaikan sengketa administrasi antara peserta Pemilu dengan KPU, menyelesaikan sengketa administrasi sengketa antar peserta Pemilu, pengawasan dan penegakan ketentuan yang mengatur dana kampanye Pemilu, penyelesaian sengketa hasil Pilkada dan penegakkan ketentuan administrasi Pemilu.
Selanjutnya, alternative kedua menjelaskan Lembaga Bawaslu dengan nama baru adalah dikembangkan menjadi penegakan hukum dan menyelesaikan sebagian sengketa Pemilu, menangani pelanggaran KAP termasuk penegakan ketentuan yang mengatur dana kampanye, menjadi penyidik dan penuntut pelanggaran KPP, perselisihan antara KPU dengan peserta Pemilu dan perselisihan antara peserta Pemilu.
Sebagai informasi, peserta terundang yakni Koordinator Divisi Humas, Hukum Data dan informasi, Penanganan Pelanggaran dan PHL Bawaslu Kabupaten Jombang, Kediri, Nganjuk dan Medan serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, OSDM dan PHL Bawaslu Kota Mojokerto dan Kota Madiun. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi