Kode Klasifikasi Arsip Untuk Surat Dinas Menurut Perbawaslu Nomor 16 Tahun 2015
|
jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Bawaslu Kabupaten Jombang menyelenggarakan kegiatan Capacity Building Dalam upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam Pengelolaan Tata Kerja, Pola Hubungan, Kode Etik dan Tata Kelola Administrasi Keuangan serta Arsip pada Jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jombang yang bertempat di Horison Yusro Hotel Jombang pada hari Jumat – Sabtu (2 – 3/10/2020)
Dalam kesempatannya, Ratna Staf Bawaslu Provinsi Jawa Timur memaparkan bahwa dalam penomoran surat dinas harus sesuai dengan Perbawaslu Nomor 16 Tahun 2015.
“Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jombang jika menyusun tata naskah dinas harus menyesuaikan dengan kode Klasifikasi Surat yang ada pada Perbawaslu Nomor 16 Tahun 2015 dan diklasifikasikan sesuai dengan bidang surat masing – masing, seperti surat keuangan masuk di klasifikasi KU dalam penulisan dan penomoran surat dinas” terangnya.
Masih menurut Ratna, dalam penomoran surat tata naskah dinas haruslah satu pintu agar tidak terjadi tumpeng tindih penomoran.
“Agar dalam penomoran surat tata naskah dinas dapat di jalankan dalam satu pintu yakni ada satu staf yang khusus menangani tata kelola naskah dinas dan pola klarifikasi surat agar tidak terjadi tumpang tindih” pungkasnya. (red/vl)
Tag
Berita
Publikasi