Lompat ke isi utama

Berita

Klarifikasi Dugaan Pelanggaran, Tema Diskusi Internal Pendalaman Penanganan Pelanggaran Pemilu/PemilihanSeri #3

jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Diskusi internal pendalaman Penanganan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan seri #3, mengangkat tema “Klarifikasi Dugaan Pelanggaran” yang masih tetap melalui Zoom Meeting, Kamis (2/6). Seperti diskusi sebelumnya, pemantik diskusi Muhammad Ikhwanudin Alfianto anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dengan narasumber Sukari anggota Bawaslu Kabupaten Kediri dan Amin Wahyudin anggota Bawaslu Kabupaten Lamongan. Adapun moderator pada diskusi tersebut Achmad Zani anggota Bawaslu Kabupaten Jombang. Pada kesempatannya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur Muh. Ikhwanuddin Alfianto mengungkapkan pentingnya mendalami terkait proses klarifikasi dugaan pelanggaran. Banyak perbedaan yang mengandung resiko bagi pengawas Pemilu. “Klarifikasi ini merupakan salah satu tahap dalam proses penanganan pelanggaran. Yang perlu didalami dalam diskusi kali ini pertama, Kalau dalam Pemilihan/Pilkada masuk dalam pengkajian. Dalam pengkajian, Bawaslu dapat melakukan. Bahasa “dapat” ini mengandung kesalahpahaman dan bisa beresiko buat pengawas Pemilu. Kedua, terkait masalah tempat klarifikasi. Dan yang ketiga, terkait BA klarifikasi” jelasnya. Dalam diskusi tersebut narasumber pertama yaitu Sukari anggota Bawaslu Kabupaten Kediri memaparkan materi tentang Klarifikasi Dalam Proses Penanganan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan. Dalam pemaparannya Sukari juga menjelaskan perbedaan Penanganan Pelanggaran UU Pilkada dengan UU Pemilu, Proses klarifikasi, dan pasca klarifikasi. Ia juga berpesan “Lebih baik dipersiapkan tapi tak terpakai, daripada dipakai namun tidak siap” pesannya. Amin Wahyudin anggota Bawaslu Lamongan sebagai narasumber kedua dalam diskusi tersebut menyampaikan tentang Klarifikasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu & Pemilihan, seperti pengalaman klarifikasi yang telah di laksanakan Bawaslu Kabupaten Lamongan, hingga masalah-masalah dalam hal “Klarifikasi” penanganan dugaan pelanggaran Pemilu & Pemilihan. Adapun peserta diskusi tersebut yaitu Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Timur beserta staf. Untuk, Bawaslu Kabupaten Jombang diikuti Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Achmad Zani selaku moderator dan staf PP Yulia Ika Sulistyaningsih sebagai MC. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi