Lompat ke isi utama

Berita

Keterbukaan Informasi Sesuai Perbawaslu 10 Tahun 2019 Dan Perki 10 Tahun 2019

jombang.bawaslu.go.id - Jombang, PPID adalah pengelola informasi yang dibentuk oleh Bawaslu setelah terbitnya Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019, yang merupakan upaya Bawaslu dalam keterbukaan informasi dalam menambah kepercayaan masyarakat kepada Bawaslu terkait dengan proses pemilu, sehingga fungsi pengawasan dan pencegahan sampai ke masyarakat. Hal ini diungkap Kabag Hukum, Humas, Data Dan Informasi Lucia Martina Dewi Billem saat menjadi narasumber pada kegiatan Penguatan SDM Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bawaslu Kabupaten/Kota, Rabu (16/9/2020). “Dalam Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 dan Perki Pemilu mengatur tentang kewajiban Bawaslu, tim PPID, jenis-jenis informasi publik, pengelolaan informasi publik, pelayanan informasi, keberatan dan sengketa dan laporan layanan” jelasnya. Ia menjelaskan terdapat jenis-jenis informasi diantaranya dikecualikan, setiap saat, berkala dan serta merta. “Dalam informasi publik terdapat jenis informasi yang bisa mengancam hidup orang banyak yakni informasi jenis serta merta dan ada juga informasi yang dikecualikan karena bersifat ketat, terbatas dan rahasia sesuai dengan Undang-undang” jelasnya. “Kalau jenis berkala itu informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima secara rutin dan diumumkan paling lambat 1 kali dalam setahun sedangkan untuk yang setiap saat yakni informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima yang diberikan kepada pemohon berdasarkan permintaan” tambahnya. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi