Lompat ke isi utama

Berita

Jalin Kerjasama, Bawaslu Jombang dan BNN Kota Mojokerto Tanda Tangani Nota Kesepahaman

jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Ketua, Anggota dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jombang menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jombang dengan BNN Kota Mojokerto di Kantor BNN Kota Mojokerto yang beralamatkan di Jalan Surodinawan Nomor 9 Prajurit Kulon Kota Mojokerto, Rabu (18/11/2020). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta tindaklanjut dari kerjasama yang telah dilakukan oleh BNN Pusat dan Bawaslu RI. Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang Ahmad Udi Masjkur pada kesempatannya menyampaikan langkah ini penting dilaksanakan guna sinergitas dan kolaborasi dalam pengembangan partisipatif serta mencegah penyalahgunaan narkoba pada penyelenggara Pemilu. “Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat mengembangkan pengawasan partisipatif. Bahwasanya juga, kita telah melakukan pengawasan pada penyelenggara Pemilu karena kita ada keterkaitan terhadap pencegahan penyalahgunaan narkoba karena pengawas Pemilu harus melakukan tes bebas narkoba” jelas Udi. Dalam kesempatan yang sama, AKBP Suharsi selaku Kepala BNN Kota Mojokerto pertama-tama memaparkan profil BNN Kota Mojokerto terlebih dahulu dimana meliputi tugasnya, luas wilayah, sejarah, data ungkap kasus narkotika dan terobosan kreatif sarana publik. Ia juga menyarankan bahwa dalam pelaksanaan Pemilu harus melibatkan BNN. “Tugas dari BNN adalah pencegahan, pemberantasan dan rehabilitasi. Bahwa dalam penyalahgunaan narkoba ketika ada seseorang yang kecanduan narkotika hingga berhentinya susah, maka wajib melaporkan diri dan akan mendapatkan bantuan untuk rawat jalan. Melapor saja pun tidak dihukum. Untuk peredaran narkotika, Pimpinan Daerah harus bersikap tegas untuk pencegahan dan pemberantasan” ungkapnya. Ia menambahkan, “Dalam penyelenggaraan Pemilu harus melibatkan BNN agar tidak ada yang dapat menyalahgunakan narkotika.Seperti Pemilihan Kepala Daerah sudah melibatkan BNN dalam syarat pendaftaran” tambahnya. Sebagai informasi, Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dilaksanakan berdasarkan rujukan dari Nota Kesepahaman Antara Badan Narkotika Nasional dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : NK/34/VII/KA/HK/2020/BNN dan Nomor : 0245/2020 tanggal 28 Juli 2020. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi