Insiyatun: Potensi Kerawanan Verifikasi Partai Politik
|
jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang Insiyatun hadir sekaligus memberikan materi dalam kegiatan Diskusi Mingguan dengan tema pendaftaran Partai Politik yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Sampang dan Bawaslu Kota Surabaya, Kamis (10/6/21).
Pasca putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 muncul potensi kerawanan dalam tahap verifikasi Partai Politik sebagaimana disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang.
“Ketidakpatuhan calon peserta Partai Politik dalam menyerahkan berkas-berkas persyaratan yang tidak sesuai jadwal dengan mengambil waktu diakhir pendaftaran, hal tersebut menjadi garis besar dan potensi kerawan oleh penyelenggara baik KPU sebagai penyelenggara teknis dan Bawaslu yang melakukan pengawasan” terangnya.
Masih menurut wanita alumni IAIN Sunan Ampel Surabaya, bahwa implematasi di lapangan pada tahapan verifikasi oleh penyelenggara menjadi faktor krusial dalam tahapan Pemilu terutama dalam pelaksanaan faktual.
“Bawaslu mengawasi secara melekat dan langsung pada tahapan verifkasi baik kepengurusan, keanggotaan sampai tingkat Kecamatan dengan cara mengawasi kesesuaian berkas dokumen yang dikirim dan diunggah di Sipol dan kesesuaian jumlah pengurus dengan SK Kemenkumham” tambahnya.
Diakhir materinya, mantan Anggota KPPS Desa Nepa tersebut memberikan rekomendasi terhadap penggunaan Sipol dalam input data oleh Partai Politik yang masih terjadi troubleshooting dan traffic uploading sehingga menjadi bahan untuk perbaikan Pemilu 2024.
“Timeline tepat waktu bukan hanya dari Partai Politik namun juga pada pihak penyelenggara seperti kapan pembukaan dan penutupannya sesuai dengan jam yang sudah ditentukan, banyak permasalah dalam input data Sipol baik saat membuka laman maupun saat upload yang membutuhkan waktu yang lama sehingga terjadi ketidaksesuaian jam upload” pungkasnya. (red/sbs)
Tag
Berita
Publikasi