Lompat ke isi utama

Berita

Indonesia Belum Siap Wujudkan E-Voting Di Tengah Covid-19

jombang.bawaslu.go.id - Jakarta, Anggota Bawaslu Republik Indonesia Mochammad Afifuddin menyatakan, Indonesia masih belum siap untuk melakukan 'e-voting' (elektronik voting/pemungutan suara secara elektronik) dalam Pilkada 2020 lantaran masih maraknya penyebaran virus Covid-19. Afif melihat banyak hal yang akan diubah untuk menyesuaikan dengan e-voting, misalnya terkait regulasi, baik Perarturan Pemerintah Pengganti UU, UU dan peraturan lainnya. "Secara normatif banyak yang kita ubah dari aturan kalau pakai 'e-voting'. Saya kira kalau pelaksanaan Pilkada ini masih belum ya," tuturnya saat seminar daring Restorasi Ramadan dengan tema Arah Kebijakan Pilkada Serentak di Tengah Pandemik Covid-19 yang diselenggarakan Dewan Pengurus Pusat Garda Pemuda Nasdem, Senin (27/4/2020). (dilansir dari bawaslu.go.id) Apabila e-voting tersebut benar diterapkan, maka perlu adanya pengkajian lebih dalam lagi terhadap pengadaan 'e-voting' di Indonesia, karena di beberapa negara pun yang telah menerapkan e-voting banyak yang kembali ke cara konvensional. Hal terpenting yang perlu disiapkan yaitu peraturan terkait pihak yang mengawasi jika e-voting diterapkan. Tidak lupa pula yang menjadi perhatian dalam terwujudnya e-voting terkait penyediaan alat, anggaran, dan juga sumber daya manusia. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa pun sependapat dengan Afif apabila e-voting belum dapat diterapkan di Indonesia. "Belum memungkinkan (e-voting). Sekarang lebih merancang ke e-rekap untuk Pemilu 2024 atau Pilkada 2020. Jadi kalaupun ada masalah nanti tetap masih bisa manual," ungkap Saan. (red/yn)
Tag
Berita
Publikasi