Ikhwan : Kerja Sama dengan KASN akan Cegah Pelanggaran Netralitas
|
jombang.bawaslu.go.id - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu kerawanan penting dalam Pilkada. Pencegahan dan penindakan terus ditingkatkan, maka dari itu Bawaslu RI telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komisi Aparatur Negara (KASN), Rabu (17/6/2020).
Anggota Bawaslu Jatim, Muh Ikhwanudin Alfianto menyambut baik Perjanjian Kerja Sama tersebut. Bagi Ikhwan, hal itu akan menguatkan komunikasi dan kerja sama antar kedua lembaga yang selama ini sudah terjalin dengan baik.
“Bawaslu meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN di wilayahnya kepada KASN dan KASN menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut”, terangnya
Ikhwan menilai, bahwa Bawaslu dan KASN memang memiliki kepentingan yang sama untuk mewujudkan Pemilu dan pemilihan yang berkualitas.
“Harapannya trend dugaan pelanggaran netralitas dan kode etik ASN dapat turun dengan pengawasan dan penindakan sebagaimana tertuang dalam nota Perjanjian Kerjasama”, tambah Ikhwan.
Ikhwan menjelaskan kerja sama Bawaslu dengan KASN berupa pertukaran data dan informasi, pencegahan, penindakan dan monitoring tindak lanjut rekomendasi. Yang menarik, kata Ikhwan dalam waktu dekat KASN dan Bawaslu bersepakat untuk mengembangkan sistem aplikasi pengolahan data pengawasan yang terintegrasi. Hal itu untuk meningkatkan akurasi dan validitas data tentang jumlah pelanggaran netralitas, kategori jenis pelanggaran, kategori jabatan ASN terlapor, jumlah rekomendasi dan tindaklanjutnya. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi