Lompat ke isi utama

Berita

HDI Bawaslu Se- Provinsi Jawa Timur Adakan Rakor Daring Update Program Kerja Tahun 2021

jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Jombang Ahmad Udi Masjkur beserta staf yang membidangi Sare Bambang Sulaiman, mengikuti Halal Bihalal dan Rapat Divisi HDI Bawaslu Se- Provinsi Jawa Timur yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring, Kamis (20/5/21). Kegiatan tersebut diadakan guna menyemarakkan kajian hukum yang bernas tentang dunia Pemilu. Kegiatan yang diikuti oleh 38 Koordinator Divisi HDI Bawaslu Kabupaten/Kota beserta staf dipimpin langsung oleh Purnomo Satriyo Pringgodigdo selaku Koordinator Divisi Hukum, Data Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Ia terlebih dahulu menyampaikan permohonan maaf. “Sehubung masih bulan Syawal, ijinkan saya mengucapkan mohon maaf lahir dan batin bila dalam berinteraksi ada kata dan ucapan juga tindakan yang kurang berkenan di hati Bapak/Ibu Divisi HDI di Kabupaten/Kota” tuturnya Masih menurut Purnomo, ia mengaku akan menyelenggarakan kajian hukum secara rutin bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Jawa Timur yang dibagi dalam 4 tema besar. “Kita akan menyelenggarakan diskusi mingguan setiap hari Kamis yang dimulai pada tanggal 3 Juni besok dan akan berlangsung sampai Oktober nanti. Nantinya ada 4 tema besar yang akan didiskusikan yakni berkaitan dengan penyelenggara, pengawasan penyelenggaraan, penegakan hukum dan teknologi informasi” jelas pria Alumni Universitas Brawijaya tersebut. Dari 4 tema besar tersebut, Purnomo membagi dengan 19 sub tema. “5 sub tema untuk tema penyelenggara. Lalu 6 sub tema untuk tema pengawasan. Kemudian ada 5 sub tema di tema penegakan hukum dan ada 3 sub tema untuk teknologi informasi,” ucapnya. Purnomo juga menjelaskan, diskusi yang dilaksanakan secara hybrid nantinya ada 2 Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab untuk mengulas 1 sub tema tersebut. “Masing-masing sesi akan 2 Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab untuk mengulas 1 sub tema dengan kegiatannya berbentuk hybrid. Hybrid yakni gabungan antara online dan offline. Bawaslu Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab harus menyiapkan narasumber dan peserta. Sementara Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak sedang bertanggung jawab menjadi peserta online” pungkasnya. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi