Lompat ke isi utama

Berita

Hanafi : Urgensi Transparansi Sebagai Bukti Badan Publik Telah Melaksanakan Tugasnya

jombang.bawaslu.go.id - Ahmad Hanafi dari Indonesian Parliamentary Center (IPC) mengangkat tema Membangun Keterbukaan Informasi Pemilu (Tantangan Tranparansi dan Tata Kelola Data Pilkada) dalam Tadarus Pengawasan Pemilu Ke- 18 hari ini, Kamis (14/5/2020). Sebelum masuk ke materi, ia menjelaskan terlebih dahulu terkait urgensi transparansi dari berbagai konteks terutama konteks penyelenggaraan Pemilu. “Transparansi sebagai bukti bahwa Badan publik telah melaksanakan tugasnya sesuai kewenangan dan menjadi pelayanan pertama sebelum melaksanakan fungsi pelayanan publik. Transparansi sebagai langkah awal juga dalam membangun Pemilu/Pilkada yang lebih berintegritas” jelas Hanafi. Ia juga mengatakan ada korelasi yang cukup besar antar kedua instrument itu dengan tingkat partisipasi masyarakat. Keterbukaan informasi dan tranparansi data pada pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada menjadi salah satu bagian penting yang harus difahami oleh penyelenggara, hal tersebut diyakini sebagai pintu dan kunci berpengaruh terhadap tingginya partisipasi pemilih. Masih menurut Hanafi, ia mengungkapkan tantangan terberat menciptakan transparansi dan tata kelola data adalah terletak pada sistem, yaitu pada ketersediaan data dan standar pelayanan. “Ini persoalan klasik yang muncul hampir di semua Badan Publik tidak hanya Bawaslu. Ketersediaan data ini menjadi pekerjaan rumah yang penting membutuhkan proses yang tidak sebentar dan membutuhkan energi yang terus menerus. Ini terjadi dikarenakan dokumentasi yang tidak tertata. Pelayanan belum standar dikarenakan sistem yang belum terbangun” tambahnya. Selanjutnya terkait transparansi Pilkada dimana seluruh informasi tahapan Pilkada merupakan informasi yang besifat serta merta (segera diumumkan). Penyelenggara Pemilu merinci dan mengindentifikasikan daftar informasi apa saya yang akan dipublikasikan untuk menjamin ketersediaan dan pelayanan informasi. “Transparansi Pilkada ini sudah tertera dalam peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Misalnya informasi mengenai hasil pengawasan DPT, maka hasil itu harus segera dipublikasikan setelah pengawasannya selesai karena ini menyangkut hak pilih warna negara secara luas” ungkapnya. Di akhir materi, ia berharap lembaga penyelenggara Pemilu dapat berusaha maksimal memberikan keterbukaan informasi dan transparansi data kepada pubik atau pemilih dengan sistem informasi pelayanan publik yang mumpuni. “Hal ini sebagai bukti lembaga yang berintegritas dan akuntabel. Saya yakin Bawaslu mampu mewujudkan itu” tutupnya. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi