Lompat ke isi utama

Berita

Guna Suksesnya Pemilu Serentak 2024, Kemendagri Sosialisasikan Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik

jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Dalam rangka mendukung sukses pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak tahun 2024, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Sosialisasi Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu secara daring melalui zoom meeting dan dapat disaksikan secara langsung oleh masyarakat umum melalui channel YouTube Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Kamis (07/04/2022). Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jombang turut hadir menyaksikan melalui YouTube Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. Rapat sosialisasi Rancangan PKPU Pendaftaran, Veirifkasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengangkat tema “Dukungan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu Untuk Sukses Pemilu 2024” dibuka oleh Dirjen Politik dan PUM Kemendagri yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Imran. Ia berharap adanya konsolidasi demokrasi yang berlangsung dari waktu ke waktu dapat menciptakan iklim politik dalam negeri yang semakin baik dan penyelenggaraan pemerintahan semakin efektif dan efisien. “Kami berharap melalui gelaran sosialisasi ini semua proses penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada serentak 2024 dapat diikuti dengan baik oleh setiap komponen yang terlibat,” ujarnya dalam sambutan pembukaan. Ia pun menyebut dengan dihadirkannya narasumber dari KPU, Bawaslu, maupun Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI dapat memberikan pencerahan terkait PKPU pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik sebagi peserta Pemilu yang telah disusun. “Mudah-mudahan seluruh peserta yang mengikuti sosialisasi dapat memahami betul mengenai PKPU ini, tentunya dapat mengetahui apa yang perlu disiapkan oleh setiap partai politik sebagai peserta Pemilu. Saya juga berharap pemerintah daerah mendukung setiap proses dari pelaksanaan tahapan ini,” harapnya. Melalui Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Baroto yang menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut menjelaskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi partai politik untuk menjadi peserta Pemilu. “Terkait pendaftaran partai politik, untuk mendirikan sebuah partai setidaknya harus ada kepengurusan di seluruh provinsi, 75% jumlah kabupaten/kota, dan 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan,” jelasnya. Lebih lanjut dikatakan, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi partai politik yang terdaftar sebagai badan hukum. Yaitu berita negara, keputusan pengurus pusat partai politik, surat keterangan dari pengurus pusat partai politik, bukti keanggotaan partai politik, bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik, dan salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik. “Saya yakin kalau badan hukum sudah merencanakan mendaftar tentunya sudah sangat siap, posisi yang utama adalah setiap daerah harus mempunyai kepengurusan. Kami akan melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan terhadap partai politik yang mengikuti verifikasi dengan dokumen persyaratan tersebut,” lanjutnya. Dilain pihak, Anggota Bawaslu RI, Rahmad Bagja yang juga menjadi narasumber membeberkan terkait dengan fokus pengawasan dan isu krusial yang disoroti Bawaslu. Pertama, terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Kedua, pendaftaran partai politik dan penyerahan data keanggotaan di kabupaten/kota. Ketiga, pengawasan verifikasi kantor dan keterwakilan perempuan ditingkat nasional. “Sipol bukan sebagai syarat mutlak untuk pendaftaran partai politik di Pemilu 2024. Sipol hanya dijadikan sebagai alat bantu untuk memudahkan partai politik dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu,” ujarnya. Ia berpendapat bahwa KPU perlu mempertimbangkan aturan proses verifikasi secara manual dan perlu memaksimalkan Bimtek kepada jajaran KPU di daerah, serta mensinkronisasi data dengan Kemenkumham. “Inilah yang perlu dijadikan basis pengawasan Bawaslu dalam menilai proses pendaftaran partai politik, baik proses verifikasi administrasi maupun proses verifikasi faktual. Bawaslu RI telah memerintahkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk tetap menjaga komunikasi dengan partai politik,” tegasnya. Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari menyampaikan sejauh ini KPU telah menyiapkan draf PKPU pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu tahun 2024. “Sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 bahwa jadwal waktu pendaftaran partai politik peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara. Jadi perlu kami sampaikan, sementara ini dalam draf PKPU tentang tahapan Pemilu 2024, kami rancang pendaftaran partai politik akan dilakukan pada 1-7 Agustus 2022,” kata Hasyim Asy’ari. Sedangkan penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara. Berkaitan dengan hal ini, pada 14 Desember 2022 akan dilakukan penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi