Lompat ke isi utama

Berita

Guna Jaga Kualitas Pelaporan Keuangan dan Penyamaan Persepsi, Bawaslu Jombang Ikuti Rakernis Pengelolaan Keuangan

jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Sehubungan dalam rangka menjaga kualitas pelaporan keuangan serta penyamaan persepsi dalam pengelolaan keuangan di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten Jombang mengikuti Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Keuangan Oleh Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur Jalan Tanggulangin Nomor 3 Surabaya, Kamis (15/4/21). Kegiatan tersebut dibagi dalam tiga hari yakni Hari Selasa, Rabu dan Kamis. Hari pertama, Bawaslu Kabupaten/Kota yang terundang yakni Kabupaten Banyuwangi, Jember, Malang, Mojokerto, Ngawi, Pacitan, Pasuruan, Ponorogo, Situbondo dan Trenggalek. Sedangkan untuk hari kedua yang terundang adalah Kabupaten Bojonegoro, Bondowoso, Lumajang, Madiun, Magetan, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Kota Madiun dan Kota Probolinggo. Untuk hari ketiga, Bawaslu Kabupaten Jombang terundang bersama Kabupaten Bangkalan, Nganjuk, Pamekasan, Sampang, Tulungangung, Kota Kediri, Batu dan Kota Malang. Kepala Sub Bagian Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Jawa Timur Supratikno saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakan Rapat Kerja Teknis ini adalah guna terlaksananya Pengelolaan Keuangan di Tahun Anggaran 2021 lebih tertib. Selanjutnya, pada kegiatan tersebut langsung dipandu oleh Pitut Fariana Pejabat Penandatanganan SPM Satker Bawaslu Provinsi. Ia membahas terkait monev bulanan dan catatan riview penelitian atas usulan perubahan POK Ke-2 pada Kabupaten/Kota. “Ada beberapa hal yang menjadi catatan review penelitian atas usulan perubahan POK ke-2 pada Kabupaten/Kota, yakni diantaranya pagu total yang menjadi usulan perubahan belum sesuai pagu terakhir yang dikirimkan dari Provinsi, pergeseran pagu antar KRO , pergeseran pagu antar Belanja Pegawai (51) dan Belanja Barang (52), penjumlahan pada excel belum sesuai rumus dan menganggarkan hal-hal di luar ketentuan internal SE Sekjen” jelasnya. “Kalau terkait monev bulanan itu sama pentingnya dengan lapora bulanan yang wajib disampaikan ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur paling lambat awal bulan tanggal 5. Adapun yang dilaporkan meliputi Kas di Bendahara Pengeluaran Pembantu serta Peralatan dan Mesin. Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran dinilai dari beberapa ketentuan diantaranya, kesesuaian dengan perencanaan, Kepatuhan terhadap regulasi, efektivitas pelaksanaan kegiatan dan efisiensi pelaksanaan kegiatan. Dalam hal ini Bawaslu Provinsi Jawa Timur selaku Satker mengajak bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur di TA. 2021 bisa lebih tertib dalam Pelaporan Pengelolaan Keuangan guna tercapainya out put kegiatan yang sudah dianggarkan” tambahnya. Sebagai informasi, peserta dalam kegiatan tersebut yakni Kepala Sekretariat atau Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Provinsi Jawa Timur, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan staf yang membidangi anggaran dan/atau keguangan. Dari Bawaslu Kabupaten Jombang yang menghadiri Koordinator Sekretariat Purwanto, BPP Waras Harianto dan Staf Keuangan Vivi Lestari dan Ayu Fitriyah Ningsih. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi