Fritz : Tindak Tegas Siapapun Yang Menghalangi Tugas Pengawas Pemilu
|
jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Tugas pengawasan tahapan kampanye yang sedang berlangsung banyak timbulkan permasalahan, sehingga dibutuhkan kepercayaan diri serta tindakan tegas. Pengawas pemilu tidak boleh takut saat melakukan tugas pengawasannya terutama pengawasan pada masa kampanye pada saat sekarang ini. Itu dikatakan Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu RI Fritz Edwards Siregar pada acara Rapat Koordinasi Evaluasi kampanye dihadapan Panwascam se-Kabupaten Pelalawan, Sabtu, (7/11/2020) di Pelalawan.
"Bapak Ibu harus percaya diri, bertindak tegas dan tidak takut saat bertugas, karena bapak ibu bertugas berdasarkan Undang-Undang. Siapapun tidak boleh menghalang-halangi Pengawas saat bertugas" kata Fritz.
Kemudian lebih lanjut Fritz menjelaskan bahwa menghalang-halangi tugas pengawas pemilu dapat di pidana, sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2015 yang telah diubah melalui UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 198A.
"Jelas dikatakan dalam UU ini bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalangi penyelenggara Pilkada dalam menjalankan tugasnya, bisa dipidana." tegasnya.
Fritz dalam kunjungan kerjanya ke Bawaslu Provinsi Riau, menyampaikan bahwa Bawaslu RI menyadari apa yang telah dilakukan oleh pengawas pemilu tidaklah seimbang dengan kompensasi yang diterima. Dimana tugas yang dilaksanakan Pengawas pada masa pandemi ini sangatlah berat, namun semua yang dilakukan teman-teman karena didasari niat yang mulia yaitu keinginan perubahan yang baik untuk mendapatkan kepala daerah yang baik dan berintegritas dalam Pilkada 2020.
"Saya menyadari, ditengah wabah pandemi covid-19 ini, kompensasi yang bapak ibu terima sangatlah tidak imbang, namun tetap bapak ibu jalankan tugas ini, karena niat mulia di dalam hati bapak ibu yang menginginkan masa depan dan kehidupan yang lebih baik bagi anak-anak kita dengan terpilihnya kepala daerah yang baik dan berintegritas." tutupnya. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi