Lompat ke isi utama

Berita

Fatkhul: Penyelenggaraan Pemilu Dilaksanakan Lembaga Penyelenggara Pemilu

jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 merupakan dasar dilaksanakannya Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang. Itulah pernyataan Ketua KPU Kabupaten Tuban saat memberikan materi dalam Diskusi Mingguan seri #9 yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Tuban dan Bawaslu Kabupaten Lamongan, Kamis (12/08). “Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini sebagai dasar diselenggarakannya Pemilu 2024 mendatang. Kemarin rencana ada revisi, namun sampai hari ini tidak ada pembahasan sehingga dapat dipastikan di tahun 2024 tetap menggunakan UU 7/2017 dengan catatan tidak adanya Perpu yang dapat merubah pelaksanaan Pemilu 2024” jelasnya. Selanjutnya Fatkhul panggilan akrabnya, memaparkan bahwa Penyelenggaraan Pemilu adalah Penyelenggara Pemilu. “Penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksanaan tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu. Penyelenggara pemilu dalam UU 7/2017 adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri dari KPU, Bawaslu dan DKPP sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu” tambahnya. Masih menurut Fatkhul, melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi atas pelanggaran administratif merupakan contoh pola hubungan antar penyelenggara. “Didalam UU 7/2017 terdapat pola hubungan antar penyelenggara pemilu diantaranya pada Pasal 14 huruf j bahwa KPU berkewajiban untuk melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi atas pelanggaran administratif dan sengketa proses pemilu, sedangkan pada huruf m nya menyatakan bahwa KPU berkewajiban untuk melaksanakan putusan DKPP” ungkapnya. Diakhir, Ketua sekaligus Divisi Keuangan dan Logistik KPU Kabupaten Tuban menjelaskan bahwa UU 7/2017 merupakan gabungan beberapa Undang-Undang yang di jadikan satu demi perkuat sistem demokratis. “Pengaturan Penyelenggaraan Pemilu dengan di gabungkan beberapa aturan dijadikan satu menjadi UU 7/017 bertujuan untuk memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas dan menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu” pungkasnya. (red/sbs)
Tag
Berita
Publikasi