Lompat ke isi utama

Berita

Farwis : PKPU Terbit, Pintu Gerbang Tahapan Pemil

jombang.bawaslu.go.id - JombangKomisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. PKPU yang ditetapkan di Jakarta pada 9 Juni tersebut menjadi pintu gerbang dimulainya tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024. Hal tersebut disampaikan Farwis Angggota Bawaslu Kabupaten Jombang Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa saat menjadi pembina apel di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Jombang Senin, (13/6). Apel pagi diiikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jombang serta staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jombang. “Pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022, tahapan pertama adalah Perencanaan Program serta Penyusunan Peraturan. Berdasarkan jadwal tersebut, setelah itu  tanggal 29 Juli 2022 adalah Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu. Dikarenakan bertepatan hari Sabtu, kemungkinan mundur dan dimulai hari Senin tanggal 1 Agustus 2022” jelasnya. Lebih lanjut, Farwis menjelaskan tahapan selanjutnya adalah Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih yang akan dimulai pada Bulan Oktober berbarengan dengan Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan. “Teman-teman sekretariat harus bisa memahami perbedaan antara data pemilih dan daftar pemilih. Setelah itu, pendaftaran Anggota Legislatif berbarengan dengan pendaftaran Presiden. Kenapa pendaftaran Peserta Pemilu dilakukan setelah penyusunan program pemilu karena peserta pemilu harus sudah didaftarkan 18 bulan sebelum hari H. Hal tersebut sudah ada di ketentuan Undang-undang. Kemudian penetapannya 14 bulan sebelum hari H. Sedangkan untuk calon anggota DPR, itu sudah didaftarkan 9 bulan sebelum hari H. Makanya nanti teman- teman harus memahami PKPU 3 Tahun 2022 mulai kapannya berakhirnya kapan. Kalau bisa nanti di setiap meja kerja temen-temen ditempeli tahapan tersebut” ujarnya. Di akhir amanatnya, Ia mengatakan bahwasanya kita sudah bekerja dengan baik jangan sampai nanti ada yang tidak bisa diajak kerja sama. Karena kerja sama ini penting untuk kerja-kerja kita. Disini kita semua manusia wajib bukan lagi manusia Sunnah. Jadi adanya kita di Bawaslu Kabupaten Jombang itu wajib karena setiap yang ada mempunyai masing-masing tugas sesuai dengan divisinya masing. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi