Farwis Minta Partai Politik Pastikan Keterpenuhan Syarat Administrasi
|
jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Jombang meminta untuk memastikan keterpenuhan syarat administrasi pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 pada acara Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Jombang dengan mengundang Stakeholder terkait dan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, Jumat (02/09).
“Partai Politik yang memenuhi syarat (MS) secara nasional sejumlah 24 dan di Kabupaten Jombang terdapat 23 Partai Politik. Dari 23 Partai Politik sesuai hasil pengawasan pada verifikasi administrasi kemarin ada 10 Partai Politik yang memenuhi syarat (MS), sehingga masih ada 13 Partai Politik yang masih belum memenuhi syarat (BMS) terkait jumlah dan kegandaan keanggotaan” ujarnya.
Lebih lanjut, Farwis selaku PIC (Person in Charge) pada tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik juga mengingatkan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 melalui LO (Liaison Officer) yang belum memenuhi syarat agar segera dapat berkoordinasi kepada KPU Kabupaten Jombang.
“Bahwa pada tanggal 4 dan 5 September 2022 merupakan verifikasi administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda dan klarifikasi secara langsung terhadap anggota Partai Politik yang belum dapat ditentukan statusnya” tambahnya.
Di akhir, pria kelahiran Sumenep tersebut berpesan agar Partai Politik dapat mempersiapkan persyaratan pada tahapan verifikasi faktual. “Agar memastikan kepengurusan Parpol dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara, kemudian juga memperhatikan keterwakilan 30% perempuan serta kejelasan kantor Partai Politik” paparnya. (red/sbs)
Tag
Berita
Publikasi