Lompat ke isi utama

Berita

Farwis: Menyelesaikan Proses Sengketa Acara Cepat Tugas Baru Panwaslu Kecamatan

jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Guna meningkatkan kapasitas sumber daya manusia sekretariat Bawaslu Kabupaten Jombang, Farwis Kooordinator Divisi Sengketa melakukan upgrading dan review Penyelesaian sengketa pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2018 kepada seluruh staf teknis terutama mahasiwa magang Universitas Darul ‘Ulum Jombang di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Jombang,Rabu (21/04/2021) Diawal, Farwis menjelaskan dasar hukum akan tugas dari divisi sengketa hadir dalam Pemilu atau Pemilihan. “Permanennya Badan Pengawas Pemilihan Umum di tingkat Kabupaten/Kota, menjadi tugas tersendiri bagi divisi sengketa sebagaimana diamanatkan dalam pasal 103 huruf c dalam Undang-Undang Pemilu sedangkan Pemilihan pada Pasal 30 huruf c Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016” jelasnya. Farwis menambahkan bahwa selain Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dapat menyelesaikan proses sengketa acara cepat (PSAP) antar peserta pemilu atau pemilihan nantinya dengan mandat Bawaslu Kabupaten/Kota. “Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2019 dan Perbawaslu 2 Tahun 2020, Panwaslu Kecamatan dapat menyelesaiakan Proses Sengketa Acara Cepat (PSAP) yang terjadi antar peserta Pemilu/Pemilihan di hari yang sama dengan adanya kerugian secara langsung yang dialami salah satu peserta pemilu atau pemilihan” tambahnya. Selanjutnya, Ia menjelaskan contoh secara detail batasan pelanggaran administrasi dan Proses Sengketa Acara Cepat (PSAP). “Pelanggaran administrasi memang sangat tipis perbedaannya dengan sengketa proses, khususnya pada proses sengketa acara cepat, contoh kasus pemasangan alat peraga kampanye Peserta Pemilu atau Pasangan Calon yang tumpang tindih, hal tersebut dapat diselesaikan dengan proses sengketa acara cepat dikarenakan ada salah satu peserta yang dirugikan secara langsung” sambungnya. Diakhir, Pria lulusan IAIN Surabaya tersebut kembali memberikan satu contoh kasus tentang pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan pemasangan alat peraga kampanye. “Kasus pemasangan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu atau Pasangan Calon yang dipasang di fasilitas umum, fasilitas pemerintah, tempat ibadah da tempat pendidikan itu merupakan pelanggaran administratif” pungkasnya. (red/sbs)
Tag
Berita
Publikasi