Farwis: Ingatkan Kembali Sejarah UU 7 Tahun 2017 dan UU NO 10 Tahun 2016
|
jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Mendekati Pemilu dan Pemilihan serentak pada tahun 2024, Farwis Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jombang melaksanakan peningkatan kapasitas dengan mempelajari sejarah terbentuknya UU 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016 di ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Jombang, Rabu (21/04/2021).
Dengan semangat, Farwis mengingatkan kembali kepada staf teknis Bawaslu Jombang akan sejarah singkat terbentuknya UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017 dan diundangkan pada tanggal 16 Agustus oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H.Laoly. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terdiri dari atas 573 pasal, VI BAB dan V Lampiran. UU 7/2017 tersebut penggabungan dari beberapa Undang-Undang diantaranya UU 42/2018 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan UU 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, DPRD” jelasnya
Masih dengan semangat yang sama, Farwis selanjutnya menjelaskan sejarah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Pilkada pertama yang diselenggarakan secara demokratis yakni tahun 2004 dengan UU 32 Tahun 2004 yang telah disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan selanjutnya pada tanggal 28 April 2008, UU Nomor 32 Tahun 2004 dirubah menjadi UU Nomor 12 Tahun 2008” terangnya
Masih terlihat focus, staf teknis Bawaslu Jombang mendengarkan sejarah terbentuknya UU 10/2016 yang di paparkan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa tersebut.
“30 september 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali mengesahkan UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota dengan mekanisme tidak langsung yang dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hal tersebut mendapat penolakan yang luas oleh rakyat sehingga demi mempertimbangkan kepentingan yang memaksa, Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Putusannya 138/PUU-VII/2009” sambungnya.
Di akhir, Farwis lebih detail menjelaskan sejarah UU Nomor 10 Tahun 2016.
“2 Oktober 2014 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014, selanjutnya perpu tersebut disahkan menjadi menjadi UU Nomor 1 tahun 2015. Kemudian UU Nomor 1 Tahun 2015 pertama dirubah menjadi UU Nomor 8 Tahun 2018 dan pada akhirnya dalam rangka penyempurnaan di rubah kembali kedua kalinya sehingga menjadi UU 10/2016” pungkasnya. (red/sbs)
Tag
Berita
Publikasi