Lompat ke isi utama

Berita

Farwis : Bekerja Sesuai Prosedur dan Pekerjaan

Anggota Bawaslu Kabupaten Jombang Farwis menghadiri undangan KPU Kabupaten Jombang dalam kegiatan Bimbingan Teknis Persiapan Verifikasi Faktual Pencalonan Perseorangan Anggota DPD Provinsi Jawa Timur pada Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Gedung Pertemuan Husni Kamil Manik, Minggu (5/2/23). Kegiatan tersebut mengundang dua orang PPK se-Kabupaten Jombang yakni Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Hukum dan Pengawasan. Turut hadir Ketua KPU Kabupaten Jombang Athoillah dan Anggota KPU Jombang As’ad Choirudin dan Ayatulloh Khumaini dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jombang divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Farwis. Diawali dengan arahan, sambutan sekaligus membuka acara yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Jombang. Athoillah menyampaikan bahwa Pengawasan Internal akan berhasil apabila bekerja sesuai dengan aturan. “Kegiatan bimtek ini dilaksanakan agar divisi hukum dan pengawasan juga dapat mengawasi secara internal jalannya tahapan maupun kinerja PPK maupun PPS dengan tetap mempedomani peraturan dan bekerja dengan sungguh-sungguh” terangnya. Selanjutnya, Farwis menyampaikan arahan kepada peserta agar tetap menjaga koordinasi antara Bawaslu dan KPU baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa. “Kami berharap PPK dan PPS dapat berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan dalam melaksanakan tahapan pemilu sebagaimana telah kami lakukan dengan KPU Jombang yakni Rabuan. Selain itu jika ada permasalahan agar selalu berkoordinasi dengan satu tingkat diatas” jelasnya. Diakhir, Ia menyampaikan agar bekerja sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan pekerjaan dalam melaksanakan Verifikasi Faktual. “Bekerja sesuai dengan prosedur subjeknya adalah verifikator, dan bekerja sesuai dengan pekerjaan adalah memverifikasi seseuai dengan ketentuan. Dua hal tersebut ketika telah dijalankan saya jamin aman” pungkasnya. (red/sbs)
Tag
Berita