Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Penanganan Pelanggaran Tahap Verifikasi Administrasi, Bawaslu Jombang Hadiri Rakor di Banyuwangi

jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Dalam rangka mengumpulkan catatan atas kendala dan upaya pemecahan masalah Penanganan Pelanggaran Administrasi Tahap Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur, Bawaslu Kabupaten Jombang menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran Tahap Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Jawa Timur yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur di Hotel Kokoon Kabupaten Banyuwangi Jum’at (28/10).

Terundang dalam rapat koordinasi yaitu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi dan 1 orang staf bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dengan jumlah anggota 5 orang. Bagi Bawaslu Kota dengan jumlah 3 orang menugaskan Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dan 1 orang staf. Hadir dari Bawaslu Kabupaten Jombang adalah Koordinator Divisi PP dan Datin Achmad Zani serta Staf PP Yulia Ika Sulistyaningsih. Kegiatan ini digelar dari pukul 14:00 hingga 22:00 WIB.

Dalam sambutannya Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Muh. Ikhwanudin Alfianto mengatakan kegiatan ini perlu dilaksanakan karena berlangsungnya Tahapan Pemilu harus menyamakan persepsi dalam proses penanganan pelanggaran.

“Bawaslu melaksanakan kegiatan ini dengan harapan menyamakan persepsi dalam Penanganan Pelanggaran Pada Pemilu Tahun 2024”, tutupnya.

Sebagai informasi, materi pertama disampaikan Fritz Edward Siregar, SH, LL.M., PhD dengan materi Evaluasi Penanganan Pelanggaran Administrasi Tahap Verifikasi Administrasi Parpol Tahun 2022. Kedua, pemaparan Hasil Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Tahap Verifikasi Administrasi Parpol dari 38 Bawaslu Kabupaten/Kota se- Jawa Timur yang dipandu oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur Muh. Ikhwanuddin Alfianto beserta Staf. (red/yis)

Tag
Berita
Publikasi