Eka : Perlakukan Barang Milik Negara Dengan Sebaik-Baiknya
|
jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Salah satu perlakuan dalam memanfaatkan Barang Milik Negara adalah merawat dan menjaga barang tersebut seperti barangnya sendiri, sebagaimana disampaikan oleh Koordinator Divisi Organisasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur Eka Rahmawati dalam materi pertama yang dimoderatori oleh Arif Supriyono pada kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan BMN di Lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur bertempat di Hotel de Baghraf Sumenep, Selasa (2/6/21)
“Perlunya menyimak aset-aset yang telah diterima oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dengan cara pendataan, pencatatan, indentifikasi dan pelaporan hasil pendataan dengan maksud mendeteksi dan mamastikan jumlah dan kondisi barang barang tersebut masih dalam kondisi yang baik” terangnya.
Selanjutnya, Eka menerangkan dalam tahapan pelaksanaan inventarisasi Barang Negara yakni Tahapan Pendataan dan Tahapan Identiikasi.
“Pelaksanaan tahapan pendataan dilakukan dengan menghitung, menelititi, menempelkan label, dan mencatat hasil inventarisasi barang. Sedangkan pelaksanaan identifikasi dilakukan dengan mengelompokkan kode barang, pemberian nilai, pemisahan barang dan meneliti kelengkapan eksitensi barang” sambungnya.
Tak cukup itu, mantan aktivis perempuan itu selanjutnya menerangkan bahwa dalam mengelola barang milik Negara harus memperhatikan keterpenuhan berkas-berkas administrasinya.
“Pengelola dan pengguna barang milik Negara perlu memperhatikan berkas dan dokumen agar rekam jejak administrasinya jelas ketika ada barang yang rusak atau hilang, diantaranya dokumen yang harus dilengkapi adalah daftar barang kuasa pengguna, buku barang, kartu identitas barang, daftar barang ruangan serta dokumen lainya” tambahnya.
Diakhir materinya, salah satu srikandi Bawaslu itu menjelaskan bahwa bulan ini Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah melakukan sensus Barang Milik Negara.
“38 Bawaslu Kabupaten/Kota telah menyelesaikan sensus Barang Milik Negara dan disampaikan ke Bawaslu Provinsi Jatim. Dari hasil pengamatan ada beberapa hal tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota diantaranya perbaruan KIB, DBR atau DBL sesuai hasil sensus tersebut dan perlunya menempelkan label permanen pada barang yang telah diinventarisir” pungkasnya. (red/sbs)
Tag
Berita
Publikasi