Done, Bawaslu Jombang Laporkan LHKPN 2019
|
jombang.bawaslu.go.id - Pasuruan, Menyongsong batas akhir penyampaian laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) periodik tahun 2019 pada 31 Maret mendatang, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jombang sejak pertengahan Februari 2020 lalu telah memproses review dan identifikasi masing-masing harta kekayaan. Proses review dilakukan melalui mekanisme online e-filling pada laman resmi layanan LHKPN KPK. Hingga kini proses pelaporan LHKPN 2019 masing-masing Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jombang telah dikirim melalui mekanisme online, untuk selanjutnya menunggu verifikasi dan pada akhirnya akan diumumkan pada laman resmi KPK.
Anggota Bawaslu Kabupaten Jombang, Farwis mengatakan Pelaporan LHKPN 2019 ini dikirim secara periodik, setelah laporan LHKPN 2018 lalu yang telah dilaporkan sejak pertama kali menjabat.
“Masyarakat dapat melihat LHKPN 2018 Bawaslu Kabupaten Jombang yang telah diumumkan dilaman resmi KPK, sebagai upaya untuk turut serta secara partisipatif dalam pencegahan korupsi secara dini”, jelasnya ditengah mengikuti Raker Pelaporan LHKPN 2019.
Laporan LHKPN 2018 lalu, menurutnya telah dilakukan verifikasi oleh KPK dan telah diposting pada laman resmi LHKPN KPK. Masing-masing laporan telah disusun secara jujur melalui proses identifikasi dan disesuaikan sisi nilai pada masing-masing harta tersebut.
“Pelaporan LHKPN 2018 lalu telah dikirimkan melalui e-filing secara online pada layanan resmi yang tersedia di website KPK. Proses pengisiannya telah disesuaikan dengan nilai ekonomis kepemilikan harta saat itu”, jelas Anggota Bawaslu Jombang yang juga merangkap Koordintor Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Kabupaten Jombang.
Sementara, Ketua Bawaslu Jombang Ahmad Udi Masjkur menjelaskan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Jombang bertekad untuk berani jujur dan mendukung pencegahan tindakan korupsi melalui pelaporan LHKPN secara periodik. Menurutnya, kepatuhan dan ketepatan waktu pengiriman laporan oleh Bawaslu Jombang merupakan bagian dari pelaksanaan rencana program penguatan kapasitas kelembagaan Bawaslu Jombang.
“LHKPN 2019 masing-masing pimpinan Bawaslu Jombang telah dikirim melalui mekanisme online e-filling yang disediakan pada laman resmi KPK.go.id”, terangnya, sesaat setelah mengikuti Pembukaan Raker Pelaporan LHKPN yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jatim di Pasuruan, Senin (2/03/2020).
Udi yang juga merangkap Koordinator Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Jombang ini menambahkan bahwa masing-masing LHKPN 2019 pimpinan Bawaslu Jombang telah dilakukan identifikasi sejak Februari lalu, dan pengisian masing-masing kepemilikan harta telah dikalkulasi sesuai dengan nilai ekonomisnya saat laporan LHKPN 2019 tersebut dikirimkan.
“Banyak dari kepemilikan harta telah dikalkulasi termasuk jumlah total pemasukan, jumlah total pengeluaran serta jumlah nilai ekonomis harta tersebut” pungkasnya. (red/aum)
Tag
Berita
Publikasi