Lompat ke isi utama

Berita

Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jombang Fokus Pada Simulasi Pelayanan Penerimaan Permohonan

jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jombang kembali melaksanakan agenda Baca Aturan Bersama (CATUR) edisi ke IV dengan model diskusi mingguan dengan tema Penyelesaian Sengketa menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Forum kali ini dipimpin oleh Divisi Penyelesaian Sengketa dengan diikuti seluruh staf pelaksana dan didampingi oleh Pimpinan, Jumat (01/07). Sebagai pemantik diskusi, Yeni Astutik selaku staf penyelesaian sengketa memaparkan ruang lingkup wewenang divisi penyelesaian sengketa. “Sesuai Pasal 468 ayat (1) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa proses pemilu dengan melakukan penyelesaian sengketa proses pemilu melalui tahapan menerima dan mengkaji permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu” terangnya. Kemudian wanita lulusan Universitas Trunojoyo Madura menerangkan perbedaan penyelesaian sengketa proses di Pemilu dan Pemilihan. “Istilah – istilah penyelesaian sengketa pada Pemilu diantaranya Mediasi, Adjudikasi, Hari Kerja, Putusan bersifat Final Mengikat sedangkan istilah – istilah sengketa Pemilihan diantaranya musyawarah tertutup, musyawarah terbuka, hari kalender dan putusan bersifat mengikat” tambahnya. Sedangkan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa bapak meminta agar fokus pada simulasi penerimaan permohonan. “Selain mengevaluasi Divisi Penyelesaian Sengketa, kami harap ada tindak lanjut Atas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sudah di dapatkan pada diskusi kali ini, seperti simulasi pelayanan penerimaan permohonan” harapnya. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi tentang evaluasi sistematika penyelesaian sengketa proses pemilu pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2019. Sebagai informasi, forum ini berlangsung selama 1 jam setengah dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pada 11.30 WIB. (red/sbs)
Tag
Berita
Publikasi