Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Kepemiluan, Bawaslu Jombang Evaluasi Alur Penanganan Pelanggaran

jombang, bawaslu.go.id - Jombang, Bawaslu Kabupaten Jombang kembali melaksanakan agenda Baca Aturan Bersama (CATUR) edisi ke III dengan model diskusi mingguan. Kali ini mengangkat tema Penanganan Pelanggaran menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Forum dipimpin oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dengan diikuti seluruh staf pelaksana dan didampingi oleh Pimpinan, Jumat (17/6). Mengawali diskusi, Yulia Ika Staf divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Jombang memaparkan dasar hukum divisi penanganan pelanggaran dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. “Divisi Penanganan Pelanggaran dalam melaksanakan tugas dan kewajiban mempunyai dasar hukum diantaranya UU 7/2017 tentang Pemilu, Perbawaslu 7/2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, Perbawaslu 8/2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, Perbawaslu 31/2018 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu serta Perbawaslu 19/2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pilkada” paparnya. Selanjutnya, perempuan lulusan Universitas Brawijaya tersebut menjelaskan sumber dugaan pelanggaran pada penanganan pelanggaran pemilu. “Terdapat dua sumber dugaan pelanggaran pemilu yakni, Temuan yang berasal dari hasil pengawas Pemilu sedangkan Laporan berasal dari WNI yang memiliki hak pilih, peserta pemilu dan pemantau pemilu” tambahnya. Masih menurut perempuan kelahiran Jombang tersebut, memaparkan secara umum tugas di divisi penanganan pelanggaran. “Secara umum divisi Penanganan Pelanggaran mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus dugaan pelanggaran pemilu” imbuhnya. Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Achmad Zani berharap agar secara kelembagaan dan personil Bawaslu Kabupaten Jombang siap menghadapi Pemilu 2024 “Kita mengetahui setiap tahapan mempunyai celah pelanggaran, oleh karenanya Bawaslu Kabupaten Jombang harus siap mengidentifikasi dan mencegah dugaan pelanggaran pemilu kedepan sebagaimana tagline Bawaslu yakni, Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu” harapnya. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi tentang evaluasi alur penanganan pelanggaran pemilu pada pelaksanaan pemilu tahun 2019. Forum ini berlangsung selama 1 jam setengah dimulai pukul 10.00 dan berakhir pada 11.30 WIB. (red/sbs)
Tag
Berita
Publikasi