Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Internal PP Seri #8 : Ikhwan Ingatkan Kesiapan Sarana Prasarana Sidang

jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Diskusi internal pendalaman Penanganan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan seri #8 yang dilaksanakan setiap hari Kamis, kali ini mengangkat tema “Persiapan Pelaksanaan Persidangan Administrasi Pada Pemilu” yang masih dilakukan melalui zoom meeting, Kamis (7/7). Seperti biasa, pemantik diskusi Muh. Ikhwanudin Alfianto Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyampaikan Bawaslu akan punya gawe Pemilu, gambaran awal apa yang akan disiapkan dan yang akan dilakukan seterusnya. Pertama menyangkut dengan sarana dan prasarana Sidang. Terkait itu kita harus menyiapkannya. Butuh perhatian dan fokus dari bapak ibu semuanya. “Diskusi kali ini sudah memasuki seri ke 8 dari 11 yang kita rencanakan. Diskusi ini kita gagas untuk mereview regulasi penanganan pelanggaran. Hari ini kita akan berdiskusi tentang persiapan pelaksanaan persidangan administrasi pada pemilu,” ujarnya. Ikhwan berpesan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota guna berupaya melengkapi sarana dan prasarana sidang. Salah satunya seperti halnya panggung dan sarana prasarana lainnya. Harapannya Bawaslu Kabupaten/Kota ketika Pemilu nanti sudah mempunyai ruang sidang. “Jika di Bawaslu Kabupaten/Kota helum lengkap maka harus berupaya untuk melengkapi/menyediakannya,” jelasnya. Diskusi yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dengan narasumber pertama Supriyanto anggota Bawaslu Kota Batu memaparkan tentang Klasifikasi dan sumber pelanggaran, obyek pelanggaran administratif Pemilu dan pelanggaran administratif Pemilu TSM, syarat administrasi Pemilu TSM, sanksi pelanggaran, hingga koreksi putusan, dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penanganan pelanggaran. Ulil Abror Al Mahmud anggota Bawaslu Kabupaten Tuban narasumber kedua dalam diskusi tersebut menyampaikan tentang definisi pelanggaran, klasifikasi pelanggaran, kewenangan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota hingga Panwaslu Luar Negeri, juga Panwaslu Kecamatan, dan juga teknis persiapan pelaksanaan persidangan. Sebagai informasi tambahan, peserta diskusi yaitu Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Timur beserta staf. Untuk Bawaslu Kabupaten Jombang dihadiri oleh Achmad Zani Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan juga staf. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi