Disiplin dan Sanksi Tegas, Syarat Utama Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada 2020
|
jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Ketua Bawaslu Abhan dalam konferensi pers pemutakhiran IKP Pilkada 2020 di Kantor Bawaslu Jakarta, Selasa (22/9/2020) menilai penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas menjadi syarat utama dalam penindakan pelanggar protokol kesehatan selama masa tahapan Pilkada Serentak 2020.
"Saya kira ini menjadi syarat utama dalam penegakkan disiplin bagi pelanggar protokol kesehatan selama tahapan pilkada," ujar Abhan.
Menurutnya, penegakan disiplin dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama masa tahapan Pilkada Serentak 2020 adalah komitmen bersama, baik penyelenggara pemilu dan para pihak terkait. Meski begitu tidak menutup kemungkinan paslon dan pendukungnya melakukan euforia yang berpotensi menimbulkan keramaian.
Hal ini jika tidak disikapi dengan tegas tambahnya, berpotensi mengundang klaster baru penyebaran Covid-19.
"Maka tentu harapan kami tidak ada keramaian massa pada saat penetapan calon dan pengambilan nomor urut," harap Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah itu.
Dia menghimbau pada pimpinan partai politik, untuk meredam massa pendukung calon yang diusungnya untuk tidak melakukan keramaian dalam bentuk apapun.
"Parpol juga berperan besar untuk meredam massa pendukung calon yang diusungnya membuat keramaian," tegas Abhan. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi