Lompat ke isi utama

Berita

Di Tengah Wabah Covid-19, Pemilihan Serentak 2020 Sepakat Ditunda

bawaslu.jombang.go.id -  Jakarta, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementrian Dalam Negara (Kemendagri) dan dihadiri juga oleh penyelenggara Pemilu yakni Bawaslu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (30/3/2020). Dalam RDP tersebut membahas Pemilihan Serentak tahun 2020 untuk 270 daerah di seluruh Indonesia yang semula akan dilaksanakan pada bulan September 2020 akhirnya disepakati ditunda. Hal ini merupakan dampak makin meluasnya pandemic penyebaran virus Corona. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang memimpin rapat menyampaikan, seluruh anggota Komisi II sepakat menunda pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020. Hanya saja menurutnya waktu penundaan masih menjadi perdebatan. "Kapan akan dilanjutkan pelaksanaannya akan kita ambil keputusan bersama dengan DPR, Kemendagri, dan KPU," katanya di Jakarta. (dilansir dari bawaslu.go.id) Dalam RDP tersebut hadir pula Ketua Bawaslu Abhan didampingi Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dan Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro. Abhan mengungkapkan, Bawaslu sepakat dengan adanya penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 karena merebaknya Pandemi virus Korona. Hanya saja, dia menegaskan penundaan tersebut harus jelas dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). "(Jika pelaksanaan Pilkada) Ini ditunda (seandainya) sampai 2021 kami kira payung hukum Perppu ini sangat penting,"jelasnya. Perlu diketahui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2019 rencananya dilaksanakan pada 23 September 2020. Hanya saja, semenjak Covid-19 kian mengancam, maka beberapa tahapan pilkada tidak bisa dilanjutkan. Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menamahkan, alasan dibalik kesepakatan penundaan Pemilihan Serentak 2020 ini dikarenakan penyebaran covid-19. “Dari sekitar 200 negara yang terkena virus covid-19 tidak ada yang bisa klaim kapan berakhirnya covid-19. Sementara negara bertugas melindungi semua warganya. Termasuk dengan penyelenggara Pemilu. Selama penyebaran covid-19 belum bersih, maka tidak ada jaminan untuk memulai kembali tahapan Pemilihan”, tutup Fritz. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi