Lompat ke isi utama

Berita

Di DPR, Abhan Sampaikan Metode Pengawasan Calon Perorangan, Keberadaan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan NPHD

bawaslu.go.id-Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pengawasan dalam verifikasi faktual syarat dukungan bagi calon kepala daerah perseorangan dengan metode sampling. Syarat dukungan berupa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan keterangan mendukung calon perseorangan dapat diperiksa secara sampling atau acak. "Alasanya, kita kekurangan sumber daya manusia untuk mengawasi secara faktual syarat administrasi calon kepala daerah perseorangan," kata Abhan di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senin (11/11/2019). Akan tetapi, Abhan menyampaikan, usul untuk melakukan verifikasi faktual, selain dari metode sensus juga menggunakan metode sampling. Dengan metode sampling, Abhan berharap pengawasan bisa lebih maksimal untuk verifikasi. "Kami tambahkan dengan pengawasan uji sampling," terangnya. Selain itu, dia menerangkan, kelembagaan penyelenggara pemilu, khususnya pengawas untuk Pilkada 2029 adalah Bawaslu tingkat kabupaten/kota. Menurutnya, Panitia Pengawas (Panwas) untuk pilkada berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota adalah Bawaslu tingkat kabupaten/kota yang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sudah permanen. "Lembaga yang mengawasi Pilkada 2020 itu Bawaslu kabupaten/kota yang ada saat ini," terangnya. Kemudian, Abhan menerangkan informasi terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dirinya menerangkan, NPHD untuk Bawaslu tingkat kabupaten/kota di Provinsi Lampung sudah selesai. Dari delapan kabupaten/kota, Bawaslu dan pemerintah daerah sudah menandatangani NPHD. Akan tetapi, lanjutnya, masih ada daerah yang belum menandatangani NPHD. "Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bawaslu Kabupaten Sibolga dan Nias Selatan di Provinsi Sumatera Utara yang belum selesai pembahasan NPHD-nya," ujarnya. Terakhir, Abhan memahami semangat pemerintahan yang bersih. Dengan demikian, calon kepala daerah yang bersih tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi. Namun, UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak memuat norma hukum pembatasan mantan narapidana korupsi. “Penyelenggara pemilu tidak bisa membuat norma baru dalam aturan. Meskipun semangat kita (Bawaslu dengan KPU) itu baik. Namun, kita harap aturan terkait pelarangan mantan narapidana diatur oleh UU. Semoga diatur dalam pembahasan revisi UU yang akan datang,” tegasnya. Dalam RDP kali ini, Abhan ditemani oleh Anggota Bawaslu lainnya, yakni: Mochamad Afifuddin, Rahmat Bagja, Ratna Dewi Pettalolo, dan Fritz Edward Siregar. (red/sumber: bawaslu.go.id)
Tag
Berita
Publikasi