Lompat ke isi utama

Berita

Desain Manajemen Pemilu dan Pengawasannya

jombang.bawaslu.go.id - Masih dalam Tadarus Pengawasan Pemilu ke-18, sesi kedua narasumber dari Perludem, Heroik Pratama menjelaskan terkait format design sistem pemilu yang manageable terhadap pengawasan pemilihan umum. Perspektif dalam membaca Pengawasan Pemilu selama ini terbagi dalam 3 dimensi yakni desain kelembagaan, penegakkan hukum Pemilu dan Perilaku Peserta Pemilu. Menurut Heorik, sistem pemilu adalah variabel teknis yang dapat diatur sedemikian rupa dengan tujuan tertentu salah satunya adalah manajemen teknis penyelenggaraan pemilihan umum. Salah tujuan yang bisa dilekatkan dalam pilihan sistem pemilu ialah untuk memudahkan atau menyeimbangkan manajemen pemilu termasuk mekanisme pengawasan dalam rangka mengahasilkan pemilu yang berintegritas.. “Dalam hampir semua kasus pilihan atas sistem pemilu tertentu memiliki pengaruh mendalam bagi masa depan kehidupan politik di negara bersangkutan” katanya. Masih menurut Heroik ada 7 variabel dasar yang menkontruksi sistem pemilu yakni waktu penyelenggaraan, besaran alokasi dapil, metode pencalonan, tata cara pencoblosan, metode penetapan calon terpilih, treshould (ambang batas) dan electoral formula. Ia juga memaparkan terkait Putusan MK no.55/PUU-XVII/2019 & Varian Pilihan Desain Keserentakan. Dalam putusan tersebut, setidaknya ada enam varian design pemilihan serentak yang ia sampaikan. Menurutnya varian design pemilihan serentak tersebut dapat berpengaruh terhadap managemen penyelenggaraan pemilu termasuk juga Bawaslu yang memiliki otoritas dan kewenangan melakukan pengawasan pemilu. “Pilihan-pilihan desain sistem Pemilu berpengaruh pada manajemen pengelolaan dan pengawasannya, sehingga harus bisa melihat perubahan desain sistem itu” tambahnya. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi