Lompat ke isi utama

Berita

Dahliah Umar : Perlunya Pengaturan dan Tranparansi Dana Kampanye

jombang.bawaslu.go.id - Pada Edisi Ke-16 ini, Tadarus Pengawasan Pemilu Bawaslu RI membahas tema tentang Pembiayaan Politik dan Pengawasan Dana Kampanye yang dipaparkan oleh Dahliah Umar dari Network For Indonesia Democracy Society (NETFID) via channel Youtube Humas Bawaslu, Selasa (12/5/2020). Ia mengatakan pembahasan ini sangatlah penting guna melihat dan mengkaji praktek- praktek penyelenggaraan pengaturan pembiayaan politik dan dana kampanye di berbagai negara demokrasi. “Dalam penyelenggaran Pemilu transparansi dana kampanye partai politik menjadi salah satu aspek yang sangat penting, hal tersebut sebagai bentuk akuntabilitas peserta Pemilu kepada publik terhadap dana publik atau sumbangan dana kampanye dari pihak ketiga. Karena partai politik itu menerima dana dari publik atau dari negara maka mereka harus melaporkan dan mempertanggungjawabkan untuk apa dana itu digunakan” kata Dahliah. Dahliah Umar yang juga mantan Anggota KPU DKI Jakarta Tahun 2008 – 2018 menjelaskan bahwa pentingnya peraturan terhadap transparansi dana kampanye tersebut bertujuan untuk menjamin persaingan yang setara, adil, dan tidak ada diskriminasi antar peserta Pemilu. Hambatan-hambatan dalam penegakan aturan dan dana kampanye Pemilu adalah system pemilihan dan akuntabilitas dana kampanye dimana system proporsional terbuka menyebabkan kampanye terkonsentrasi pada celeg, namun penggelolaan dan penerimaan sumbangan ada pada parpol serta peserta Pemilu yang tidak transparan dalam melaporkan dana kampanye. “Peraturan dan transparansi dana kampanye juga bisa digunakan sebagai alat pengawasan terhadap potensi kolusi kepentingan antara penyumbang dan peserta Pemilu atau alat pengawasan terhadap dana yang bersumber dari tindak pencucian uang dan korupsi” jelasnya. Masih kata Dahliah, rekomendasi perbaikan aturan pembiayaan politik dan dana kampanye diantaranya terkait pengelolaan dana kampanye dan sumbangan dana kampanye oleh Calon Anggota Legislatif, Otoritas pengatur dan pengawasan dana kampanye harus lebih investigatif hingga sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran pelaporan dana kampanye dan transparansi dana kampanye. “Jikalau Calon Anggota Legislatif diperbolehkan memiliki rekening sendiri dan mengelola sendiri dengan aturan batasan-batasan yang diatur oleh negara, maka lebih real lebih clear dan lebih bisa terlihat fakta-fakta nantinya. Kalau seluruhnya dikelola oleh Partai Politik dan tidak dikoordinasikan dengan Calegnya, akhirnya sekedar untuk memenuhi syarat formulir-formulir yang sudah ditentukan oleh KPU” ungkapnya. “Jadi, kalau ada kegiatan kampanye yang besar dan mengumpulkan banyak kumpulan massa tapi tidak diimbangi laporan dana kampanye yang merefleksikan faktanya nantinya bisa dipanggil oleh Bawaslu dan diminta memperbaiki dana kampanyenya” tutupnya mengakhiri sesi diskusi dalam tadarus Pengawasan Pemilu melalui via daring tersebut. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi