Lompat ke isi utama

Berita

Dafid: Matangkan Teknis Pengawasan pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu

jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Bawaslu Kabupaten Jombang kembali melaksanakan agenda Baca Aturan Bersama (CATUR) edisi ke VII dengan model diskusi mingguan. Kali ini, dengan tema Apa Dan Bagaimana Pengawasan Pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Peserta Pemilu. Forum dipimpin oleh Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga dengan diikuti seluruh staf pelaksana dan didampingi oleh Pimpinan, Jumat (29/07). Selain UU 7/2017 dan PKPU 4/2022 ada pula dasar hukum yang berkaitan dengan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik yaitu Putusan MK Nomor 55 Tahun 2022. Sebagaimana disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan dalam diskusi internal. “Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold (PT) pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual. Adapun Partai Politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, Partai Politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan Partai Politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru” paparnya. Selain itu, Dafid mengharapkan agar sekretariat dapat memahami secara teknis tahapan pendaftaran, verifikasi dan terlebih dahulu sebelum melakukan pengawasan. “Secara sederhana PKPU Nomor 4 Tahun 2022 menjelaskan 3 Tahapan yakni, Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan“ imbuhnya. Kemudian pria asal Cirebon tersebut menjelaskan bahwa ada perbedaan pendaftaran partai politik peserta pemilu pada tahun 2019 dengan tahun 2024. “Berbeda pada Pemilu Tahun 2019, Pemilu Tahun 2024 semua proses pendaftaran berapa di KPU RI sampai dengan verifikasi administrasi sedangkan pada verifikasi factual dapat dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota” paparnya. Selanjutnya diteruskan dengan diskusi terkait penguatan teknis tahapan pada pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik. Diskusi tersebut berlangsung selama 1 (satu) jam dimulai pukul 10.30 sd 11.30 WIB. (red/sbs)
Tag
Berita
Publikasi
Verifikasi Administrasi