Dafid Budiyanto: Pentingnya Pengawasan Partisipatif demi Pemilu yang Demokratis
|
jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Dafid Budiyanto dengan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Achmad Zani menjadi pemateri dalam kegiatan Kuliah Umum di Universitas Darul ‘Ulum Jombang. Kegiatan ini mengusung tema Menuju Pemilu 2024 yang Berintegritas Tinggi. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut kerjasama antara Bawaslu Jombang dengan Universitas Darul ‘Ulum Jombang.(03/01/2022)
Materi yang disampaikan Dafid Budiyanto adalah Pengawasan Pemilu terkait definisi pemilu, dasar hukum, asas penyelenggaraan pemilu.dan elemen dalam penyelenggaraan pemilu.
“Pemilihan Umum atau biasanya disebut dengan Pemilu adalah Sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Definisi ini sesuai dengan Psl. 1 UU No. 7/2017 Tentang Pemilihan Umum”, jelas Dafid.
“Dalam Pemilu ada 4 elemen penting dalam penyelenggaraannya yaitu regulasi, penyelenggara, peserta, dan pemilih. Empat unsur ini harus terpenuhi agar penyelenggaraan pemilu dapat berjalan baik”, jelas Dafid.
Untuk penyelenggara pemilu itu ada tiga, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP).
“Untuk KPU merupakan penyelenggara teknis dari pemilu, Bawaslu bertugas untuk mengawasi penyelenggaran pemilu dengan melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan dan DKPP bertugas untuk memeriksa dan memutus pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu”, tambah Dafid.
Selain itu, Dafid juga menerangkan perihal kerja Bawaslu, yang mana pengawasan pemilu/pemilihan dilakukan bukan hanya di tahap pemungutan suara di TPS, namun jauh sebelum itu terdapat banyak tahapan yang perlu diawasi, mulai dari tahapan pencalonan, verifikasi faktual, pemutakhiran data pemilih, penetapan calon, kampanye, pemungutan suara dan rekapilutasi suara.
Terakhir Dafid menuturkan terkait pentingnya pengawasan partisipatif.
“Pengawasan partisipatif sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu/pemilihan. Melalui kuliah umum ini, kami berharap kepada para mahasiswa agar tidak antipasti terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu. Segera laporkan kepada kami atau jajaran di bawah kami apabila menemui pelanggaran di lapangan sehingga kita bersama-sama dapat mewujudkan pemilu yang demokratis”, tutup Dafid. (red/yn)
Tag
Berita
Publikasi