Coklit Terbatas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) TW IV di Kecamatan Tembelang
|
Bawaslu Jombang kembali laksanakan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan COKTAS (Coklit Terbatas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang dilakukan oleh KPU Jombang. Kegiatan ini dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih di seluruh wilayah Jombang.
Selasa, 18 November 2025, pengawasan difokuskan di Kecamatan Tembelang, dengan indikator utama yang sama dengan sebelumnya, yakni memastikan kebenaran data pemilih yang tercatat berumur 100 tahun atau lebih.
Berdasarkan data yang dimiliki KPU Jombang, terdapat dua pemilih berusia 100 tahun yang tersebar di dua desa berbeda (Desa Tembelang & Desa Rejosopinggir). Untuk memastikan kebenaran & keakuratan data tersebut, Bawaslu Jombang menurunkan dua pengawas, Mohammad Yusuf Efendi & Ahmad Abda Zuhdi, yang turun langsung melakukan pengecekan lapangan bersama petugas terkait.
Dari hasil pengawasan lapangan, Bawaslu memperoleh informasi sebagai berikut:
- Satu data pemilih berumur 100 tahun yang beralamatkan di Desa Rejosopinggir telah meninggal dunia, namun masih tercatat aktif dalam data pemilih KPU.
- Satu data pemilih berumur 100 tahun yang beralamatkan di Desa Tembelang terbukti masih hidup & informasi yang dimiliki KPU sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.
Kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Jombang untuk memastikan pemutakhiran data pemilih berjalan secara akurat, mutakhir, dan sesuai prosedur. Keakuratan data pemilih sangat penting untuk menjamin hak pilih masyarakat serta menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.
Humas Bawaslu Jombang