Coklit Terbatas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) TW III di Kecamatan Peterongan
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jombang melakukan pengawasan langsung terhadap kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang di Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan,
26 September 2025.
Coklit Terbatas merupakan proses pencocokan dan penelitian khusus untuk memvalidasi data pemilih yang tidak memenuhi syarat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), seperti pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, atau data yang tidak sesuai.
Dalam pelaksanaan Coktas, KPU Kabupaten Jombang yang diwakili oleh Anggota KPU Bapak Agus Setyo Anggoro serta sekretariat KPU Jombang Bapak Fajar Bayu, bersama Saudari Annisa Prasasti dan Annisah Rakhmawati, melakukan sampling terhadap data potensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan kategori NIK ganda.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Jombang diwakili oleh staf sekretariat Abda Zuhdi dan Yulia Ika yang hadir secara langsung untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi.
Melalui pengawasan ini, Bawaslu menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas daftar pemilih agar hak pilih masyarakat dapat terjamin dengan baik pada Pemilu mendatang.
Humas Bawaslu Jombang