Lompat ke isi utama

Berita

Coklit Terbatas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) TW III di Kecamatan Kesamben

aa

Bawaslu Kabupaten Jombang menerima informasi terkait pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jombang. 23 September 2025

Kegiatan ini merupakan proses validasi lapangan terhadap data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), seperti pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, atau data kependudukan yang tidak padan.

Dalam proses tersebut, Bawaslu Kabupaten Jombang menurunkan staf sekretariat, M. Jazuli dan Kukuh Berlian Yuda Asmara, untuk melakukan pengawasan secara langsung dan melekat. Kehadiran Bawaslu menjadi bagian dari komitmen dalam memastikan setiap tahapan berjalan transparan dan akuntabel.

Sementara itu, KPU Kabupaten Jombang yang diwakili oleh anggota, Danang Subandono, bersama staf sekretariat Deny Bagus Nurcahyo, melakukan sampling terhadap data potensi TMS.

Humas Bawaslu Jombang