Lompat ke isi utama

Berita

Coklit Terbatas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) TW III di Kecamatan Jogoroto

sss

Jombang, 25 September 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jombang melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas (Coktas) yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang. Informasi mengenai kegiatan ini sebelumnya telah diterima Bawaslu sebagai bagian dari koordinasi antarlembaga penyelenggara pemilu.

Coklit Terbatas merupakan proses validasi lapangan untuk memastikan akurasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), khususnya terkait pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Data yang diverifikasi meliputi pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, berusia di atas 100 tahun, atau memiliki data kependudukan yang tidak padan.

Dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Jombang diwakili oleh staf sekretariat diantaranya Kikik Setiawan dan M Yusuf Efendi untuk melakukan pengawasan secara langsung dan melekat. Kehadiran Bawaslu menjadi wujud komitmen lembaga pengawas pemilu dalam memastikan setiap tahapan penyusunan data pemilih berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim KPU melakukan pengambilan sampel data terhadap potensi pemilih TMS di wilayah Kecamatan Jogoroto.

Melalui pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Jombang berharap daftar pemilih dapat tersusun secara lebih valid, mutakhir, dan berkualitas, sehingga hak pilih masyarakat terlindungi serta penyelenggaraan Pemilu mendatang dapat berlangsung dengan prinsip jujur, adil, dan transparan.