Cermati Data Pemilih, Bawaslu Jombang Ingatkan KPU Jombang Status Pernikahan Di Bawah Umur
|
Bawaslu Jombang menyampaikan sejumlah masukan penting dalam rapat pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang digelar oleh KPU Kabupaten Jombang.
Dalam forum, Ketua Bawaslu Jombang, Dafid Budiyanto, mengingatkan pentingnya proses pemutakhiran data pemilih, khususnya terhadap kategori pemilih yang memiliki kondisi khusus. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pemilih yang sudah pernah menikah atau pernah menikah namun usianya masih di bawah 17 tahun.
Menurut Dafid, kondisi tersebut perlu dicermati secara seksama agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam penetapan status sebagai pemilih. “Data pemilih harus benar-benar akurat dan sesuai dengan ketentuan. Termasuk dalam hal ini pemilih dengan status pernah menikah di usia di bawah 17 tahun, yang secara regulasi memiliki perlakuan khusus, mendapatkan hak suara” tegasnya.
Ia menambahkan, ketelitian dalam mengidentifikasi kategori pemilih ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih, sehingga hak konstitusional warga negara dapat terakomodasi dengan tepat.
Tak hanya itu, Kordiv. Pencegahan, Parmas, & Humas Bawaslu Jombang, Jagat Putradona, juga turut memberikan catatan dalam forum tersebut. Ia mengingatkan kepada KPU Jombang agar segera menindaklanjuti saran perbaikan yang telah disampaikan oleh Bawaslu dalam proses pemutakhiran data pemilih.
“Saran perbaikan yang kami sampaikan merupakan bagian dari fungsi pengawasan agar proses berjalan lebih optimal. Kami berharap dapat segera ditindaklanjuti demi penyempurnaan data pemilih,” ujarnya.
Meski demikian, Jagat juga memberikan apresiasi kepada KPU Jombang atas upaya dan kinerja yang telah dilakukan dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) serta rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026. Ia menilai, kerja-kerja yang dilakukan telah menunjukkan komitmen dalam menghadirkan data pemilih yang lebih akurat dan mutakhir.
Humas Bawaslu Jombang