Lompat ke isi utama

Berita

Cara Bawaslu Antisipasi Penyebaran COVID-19, Dengan Surati KPU

jombang.bawaslu.go.id – Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 atau CORONA pada Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020. Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor S-0235/K. Bawaslu/PM.00.00/3/2020 tertanggal 16 Maret 2020 tentang “Antisipasi Dampak Virus Covid-19 terhadap Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020”. Ketua Bawaslu Abhan menegaskan rekomendasi tersebut didasarkan Pasal 120, Pasal 121, serta Pasal 122 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Ketua Bawaslu Abhan menandatangani surat tersebit dengan yakin. “Rekomendasi tersebut berisikan pertama KPU harus menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan pemilihan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antar penyelenggara pemilu dan masyarakat. Kedua, membuat langkah antisipasi terhadap penyelenggaraan pemilihan yang terdampak dari situasi terkini dan kebijakan pemerintah serta pemerintah daerah dan ketiga memberikan kepastian hukum kepada Pengawas Pemilihan, Partai Politik dan Bakal Calon Perseorangan terhadap pelaksanaan Pemilihan dan situasi bencana nasional yang ditetapkan Pemerintah. Tujuan dari rekomendasi ini semata-mata untuk memastikan pengawasan tahapan Pilkada tetap berlangsung dengan baik dan Pengawas Pemilu terhindar dari virus COVID-19” ungkap Abhan saat konferensi pers di Gedung Bawaslu Jakarta, Selasa (17/3/2020) Koordinator Divisi SDM Bawaslu menegaskan, ketiga rekomendasi Bawaslu diberikan mengingat berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, terdapat empat tahapan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik. Pertama, pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perseorangan yang dilakukan pada 26 Maret - 15 April 2020. Lalu, Pencocokan dan penelitian dalam tahapan pemutakhiran data pemilih pada 18 April - 17 Mei 2020. Setelah itu, masa kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan rapat umum yang dijadwalkan pada 11 Juli - 19 September 2020. Dan terakhir saat pemungutan suara pada 23 September 2020. “Terhadap kegiatan pelaksanaan tahapan tersebut berpotensi adanya penyebaran virus COVID-19”, jelas Abhan. Oleh sebab kerawanan persebaran itulah, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU agar menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan pemilihan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antar penyelenggara, antara penyelenggara dan masyarakat. Selain itu, KPU juga diminta membuat langkah antisipasi terhadap penyelenggaraan pemilihan yang terdampak oleh situasi terkini, terdampak oleh kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah. “Kamipun meminta KPU memberi kepastian hukum kepada pengawas pemilihan, partai politik dan bakal calon perseorangan terkait pelaksanaan pemilihan dalam situasi bencana nasional yang ditetapkan oleh pemerintah”, tegas Abhan. “Tentu kita semua menunggu konsep dan langkah-langkah yang akan diambil oleh KPU”, kata Abhan mengakhiri penjelasannya. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi