Bimtek Penyelesaian Sengketa Pemilihan Teknik Persidangan
|
jombang.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Jombang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Teknik-Teknik Persidangan yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Divisi Penyelesaian Sengketa via daring. Kegiatan tersebut diikuti oleh yang diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota beserta Staf se-Kepulauan Riau beserta beberapa Bawaslu Kabupaten/Kota baik se-provinsi ataupun lintas provinsi (08/07).
Kegiatan tersebut menghadirkan 2 (dua) narasumber yaitu Rahmat Bagja selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI dan Diah Sulastri Dewi selaku Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut untuk meningkatkan kapasitas beracara Bawaslu Kabupaten/Kota dengan mendalami teknik-teknik persidangan di peradilan umum serta Bawaslu.
Diawali dengan pembukaan kegiatan ini yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Sjahri Papene. Selanjutnya penyampaian materi disampaikan oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Menurutnya dalam persidangan seorang hakim harus adil dan seimbang dalam menyelesaiakan sengketa.
“Hakim harus mendengarkan para pihak secara seimbang dan Dan selama pemilu 2019, 30 persen sampai 40 persen permasalahan di Bawaslu terselesaikan secara mediasi”, ucap Bagja.
Menurut Diah Sulastri Dewi dalam memimpin persidangan ada hal-hal yang harus diperhatikan oleh majelis.
“Memimpin persidangan majelis harus memperhatikan 4 (empat) hal yaitu Perilaku, Komunikasi, Manajemen Waktu, Penguasaan Hukum Acara dan peraturan. Selain itu Persidangan yang tidak terkelola dengan baik akan berpotensi menimbulkan konflik”, tegas Dewi sapaan akrabnya
Pada akhir kegiatan ini terdapat closing statement berserta harapan yang disampaikan oleh Diah Sulastri Dewi.
“Harapan saya sebagai sahabat dan mitra kepada para tim Bawaslu yang menyelenggarakan persidangan agar memahami benar hukum acara yang berlaku dan teknik-teknik dalam melaksanakan persidangan. Dan ingat ”justice delayed is justice denied” (Keadilan yang tertunda bukanlah keadilan). Pimpinan sidang diharapkan tepat waktu sehingga melahirkan keadilan bagi masyarakat”, pungkas Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tersebut.
Rahmat Bagja pun memberikan closing statement dan ucapan terimakasih.
“Terimakasih kepada Bu Diah Dewi yang telah memberikan banyak pencerahan kepada kita tentang bagaimana proses yang terjadi di MA, bagaimana seorang hakim melakukan teknik-teknik persidangan dalam memimpin sebuah persidangan. Kami harapkan ini bisa memberikan sebuah masukan yang berarti bagi pengetahuan Bawaslu Kabupaten/Kota dan bisa diimplementasikan dalam memimpin musyawarah terbuka. Semoga teman-teman dapat melaksanakan teknik persidangan dengan baik”, tutup Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI. (red/yn)
[caption id="attachment_2241" align="alignnone" width="546"] Rahmar Bagja sedang memberi pengarahan kepada peserta Bimtek Penyelesaian Sengketa Pemilihan Teknik Persidangan[/caption]
Tag
Berita
Publikasi