Bawaslu Telah Rekomendasikan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke KASN
|
jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak 2020 sejauh ini mencapai 415 kasus. Dari angka tersebut, 366 kasus telah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Sampai saat ini sudah masuk sebanyak 415 dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Bawaslu dengan berbagai jenis pelanggaran. 46 kasus dihentikan, 3 kasus dalam proses, dan sebanyak 366 kasus direkomendasikan ke KASN,” sebutnya dalam diskusi daring berjudul Netralitas ASN di Pilkada 2020 yang diselenggarakan oleh Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Kamis (09/07/2020).
Secara rinci, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa ini menjabarkan berbagai jenis pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020 yang telah direkomendasikan ke KASN. Terbanyak, kata Bagja, yaitu pelanggaran ASN dengan memberikan dukungan di media sosial (medsos) atau media massa, yaitu 130 kasus. Kemudian disusul dengan adanya ASN melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik yang mencapai 88 kasus.
Bagja menjelaskan 36 ASN diduga turut menyosialisasikan bakal calon melalui APK (alat peraga kampanye), 29 ASN mendukung bakal calon, sebanyak 28 ASN menghadiri kegiatan yang menguntungkan bakal calon, 25 ASN mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah, 15 ASN mempromosikan diri atau orang lain, 7 orang mendaftar bakal calon perseorangan, 4 ASN mendampingi bakal calon melakukan pendaftaran dan uji kelayakan.
Lalu, lanjutnya, ada 2 ASN mengajak atau mengintimidasi untuk mendukung salah satu calon, seorang ASN menggunakan atribut pada saat melakukan fit and proper test (uji kelayakan), dan terakhir seorang bupati melakukan pergantian pejabat dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon. Dalam kesempatan ini, pria kelahiran Medan Sumatra Utara ini mengingatkan para ASN di daerah agar tak terlibat dalam proses pilkada. “Dukungan kepada paslon cukup dilakukan di bilik suara pada saat mecoblosan,” tutup dia. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi