Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Jawa Timur Kembali Gelar Webkusi sesi 11 SKPP Daring

jombang.bawaslu.go.id - Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur kembali menggelar webkusi sesi ke 11 dengan peserta SKPP Daring dari Kabupaten Gresik (65 peserta), Lumajang (38 peserta), dan Nganjuk (56 peserta), Minggu (14/06/2020). Diawali dengan penyampaian materi pengantar oleh anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Purnomo Satriyo Pringgodigdo. Ia menyampaikan kesimpulan dalam beberapa topik yang telah diselesaikan oleh peserta SKPP Daring. Dalam topik pertama Pemilu dan Pilkada, Purnomo menyampaikan kesimpulan bahwa ada 5 tujuan dalam topik tersebut bagi peserta SKPP Daring. “Ada 5 tujuan bagi peserta SKPP Daring dalam topik Pemilu dan Pilkada, yakni pertama memahami sistem pemilu dan pemerintahan di Indonesia, kedua memahami sistem pemilu dalam pemerintahan di Indonesia, ketiga memahami tahapan tahapan pemilu dan pilkada, keempat mengetahui peraturan KPU dan Perbawaslu dan kelima bagaimana cara mengawasi penyelenggaraan pemilu dan pilkada” jelasnya. Selanjutnya, dalam topik kedua regulasi Pemilu dan Pilkada Purnomo juga menyampaikan kesimpulan bahwa peserta SKPP Daring di tuntut agar mengetahui dasar aturan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, memahami alasan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. “Dari UUD 1945 di interpretasikan pada rezim pemilu dan pilkada selanjutnya turun ke Undang-Undang dan akhirnya turun ke Peraturan yang lebih teknis yaitu Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu” imbuhnya. Masih menurut Purnomo, dalam topik ke tiga tentang kerawanan pemilu dan pilkada dijelaskan bahwa bagaimana mengidentifikasi kerawanan pemilu dan pilkada. “Mengapa, kapan, siapa saja sampai bentuk apa saja kerawanan pemilu dan pilkada yang muncul sebagai rumus mengidentifikasi kerawanan-kerawanan pemilu dan pilkada, sebagai kader pengawasan diharapkan mampu menggunakan informasi sebagai petunjuk dalam melakukan pengawasan pemilu atau pilkada yang sedang berjalan” pungkasnya. (red/sbs)
Tag
Berita
Publikasi