Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Jawa Timur Gelar Webkusi SKPP Daring Sesi V

jombang.bawaslu.go.id - Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur kembali menggelar webkusi sesi ke 5 dengan peserta SKPP dari Kabupaten Bojonegoro (85 peserta), Kabupaten Madiun (41 peserta), Kota Madiun (23 Peserta) dan Kabupaten Pacitan (16 Peserta), Senin (08/06/2020). Berbeda dengan webkusi sebelumnya, kegiatan webkusi kali ini langsung diawali dengan sesi pertanyaan dipandu langsung Moch Zainuri (Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro) selaku moderator. Dengan penanya pertama Dafa Pratama dari peserta SKPP Daring Kota Madiun, diawali dengan pertanyaan terkait Indonesia menganut sistem jurdil dan luber dalam Pemilu dan Pemilihan. “Bagaimana Bawaslu dalam mengantisipasi kampanye hitam atau kampanye terselubung yang sering terjadi di Pemilu pertama sampai Pemilu saat ini serta hukuman apa yang diberikan oleh Bawaslu perihal kampanye hitam atau kampanye terselubung” tanyanya. Selanjutnya Purnomo Satriyo Pringgodigdo Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur selaku narasumber menjawab dengan tegas dan jelas bahwa perlu dipahami kampanye hitam dan kampanye terselubung itu berbeda. “Kampanye hitam merupakan kampanye yang bersifat menjelek-jelekan salah satu pasangan calon (Pilkada) atau salah satu partai politik peserta pemilu/calon anggota Partai Politik (Pemilu) sedangkan kampanye terselubung merupakan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon atau partai politik peserta pemilu namun tidak disampaikan kepada Bawaslu, sesuai dengan konteks Pilkada yakni pada pasal 69 UU 10 Tahun 2016 tentang larangan dalam kampanye” jelas Mas Pur sapaan akrabnya. Azkia Ningrum penanya kedua dari peserta SKPP Daring Kabupaten Pacitan, menanyakan dari salah satu video atau materi tentang peranan alumni SKPP Daring setalah lulus nantinya dengan membuat grup diskusi di masyarakat. “Seberapa efektifnya grup diskusi tersebut dimasa pandemi seperti ini. Apakah untuk meningkatkan pengawasan partisipatif di masyarakat atau bagaimana” tanyanya. Selanjutnya Mas Pur langsung menjawab dengan jelas pertanyaan ke dua, bahwa perlunya kepercayaan diri bagi lulusan peserta SKPP Daring. “Tidak banyak orang belum mengetahui atau mendapat informasi tentang kepemiluan. Selanjutnya, yakinlah bahwa alumni SKPP daring mempunyai kemampuan materi kepemiluan yang hampir sama dengan kami di Bawaslu, seperti identifikasi kerawanan, idenfikasi pelanggaran, bagaimana cara mengawasi, serta bagaimana teknis penindakan atas hal tersebut jadilah center of knowledge dalam pengawasan pemilu” terangnya. Gunawan Wibosono peserta SKPP Daring dari Kabupaten Bojonegoro sebagai penanya terakhir dari sesi pertama webkusi di hari ini dengan pertanyaan tentang batasan waktu laporan atau temuan dapat ditindaklanjuti. “Salah satu materi yang belum saya pahami terkait dengan batasan waktu yang dapat ditindaklanjuti baik itu laporan atau temuan” ungkapnya. Selanjutnya Mas Pur menjawab dengan tegas dan jelas pertanyaan terakhir, dengan menjelaskan bahwa temuan dan laporan adalah hal yang berbeda. “Temuan merupakan dugaan pelanggaran hasil pengawasan dari pengawas pemilu sedangkan laporan merupakan dugaan pelanggaran yang diketahui oleh masyarakat dan dilaporkan ke Bawaslu. Selanjutnya bagaimana temuan atau laporan tersebut dapat ditindaklanjuti, salah satunya harus terpenuhi syarat formil dan materil terutama untuk laporan. Diantaranya syarat formil dan materil adalah batasan waktu laporan sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang adalah paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran tersebut, seperti contoh ketika saudara mengetahui dugaan pelanggaran tersebut pada tanggal 8 Juni dan saudara laporkan pada tanggal 16 Juni, maka hal tersebut tidak dapat ditindaklanjuti dikarenakan tidak memenuhi syarat atau biasa disebut kadalursa” pungkas Mas Pur. (red/sbs)
Tag
Berita
Publikasi