Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Paparkan Titik Rawan Tahapan Pencalonan Pilkada Serentak 2020

jombang.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan ada enam titik rawan dalam tahapan pencalonan Pilkada Serentak 2020. Titik rawan pertama yaitu PPS atau petugas penelitian tidak melakukan verifikasi faktual (verfak) terhadap dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan. Tindakan tersebut dinilai akan merugikan pihak yang sudah menyiapkan dokumen dengan baik. Sebaliknya bisa menguntungkan karena bapaslon yang tidak punya dokumen lengkap bisa lolos karena tidak ada verfak. "Maka para pengawas di lapangan harus memastikan PPS telah melakukan verifikasi faktual sesuai dengan prosedur," kata Dewi dalam webminar Titik Rawan Tahapan Pencalonan : Strategi Pencegahan, Pengawasan dan Penindakannya, Selasa (7/7/2020). Masih lanjut Dewi, titik rawan kedua adalah pendaftaran paslon pada detik-detik terakhir. Hal ini disinyalir dapat menyulitkan KPU provinsi atau Kabupaten/Kota lantaran tidak mempunyai waktu yang cukup untuk memeriksa kelengkapan dokumen paslon tersebut. Titik rawan ketiga, konflik kepengurusan partai politik (parpol) yang menjadi penyebab munculnya rekomendasi parpol kepada lebih dari satu pasangan calon. "Kami berharap ini tidak terjadi. Tidak ada kepengurusan yang ganda. Jika terjadi akan kami antisipasi agar rekomendasi parpol tidak lebih dari satu paslon," ungkap Dewi. Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2012-2017 ini menambahkan titik rawan keempat yaitu pemberian imbalan dalam proses pencalonan atau mahar politik. Bapaslon kerap harus menyerahkan imbalan kepada parpol untuk mendapatkan rekomendasi. Meskipun istilah mahar merupakan konotasi yang baik dalam pernikahan, sebaliknya jadi kurang baik ketika disangkutkan dengan politik. Titik rawan kelima, kata Dewi, yaitu adanya dokumen atau keterangan palsu syarat pencalonan dan calon. Dokumen yang kerap dipalsukan dalam pencalonan adalah Ijazah. Dokumen lain menurut Dewi juga bisa jadi potensi adanya pemalsuan. "Bawaslu sudah banyak menangani kasus serupa dalam pemilu atau pilkada. Ini menjadi tantangan besar untuk kita. Tidak hanya penyelenggara pemilu. Tetapi masyarakat juga bisa melaporkan kepada kami jika mengetahui praktek kecurangan tersebut," tuturnya. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi