Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jombang Turut Melakukan Pengawasan Masa Tenang di Kabupaten Kediri

jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Sebagaimana Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur bahwa bagi 19 Bawaslu Kabupaten/Kota non Pemilihan yang berbatasan dengan Bawaslu Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan, untuk melakukan pengawasan dan pencegahan Pelanggaran. Maka dari itu, Ketua beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Jombang turut membantu melakukan Koordinasi Pengawasan dan Pencegahan Pelanggaran pada Tahapan Masa Tenang di Wilayah Kabupaten Kediri, Selasa (08/12/2020). Dalam koordinasinya di Bawaslu Kabupaten Kediri, Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Saidatul Ummah menyampaikan bahwa Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Kediri terdapat pasangan calon tunggal. “Pada Pilkada Kabupaten Kediri kali ini adalah pilkada dengan pasangan calon tunggal yaitu Hanindhito Hiimawan Pramono-Dewi Maria Ulfa hingga muncul kolom kosong” terangnya. Ia juga memaparkan ada beberapa kendala dengan pasangan calon tunggal dengan munculnya aliansi pendukung bumbung kosong. “Ada tuntutan dari para pendukung kolom kosong dari Aliansi Pendukung Bumbung Kosong untuk dapat membentuk saksi di TPS, tapi karena aturannya hanya saksi dari pasangan calon maka saksi dari pendukung kolom kosong tidak bisa” tambahnya. Setelah melakukan koordinasi bersama Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Bawaslu Kabupaten Jombang bersama Bawaslu Kabupaten Kediri berkeliling untuk memastikan TPS-TPS telah berdiri dan logistik Pilkada 2020 sudah tersedia untuk pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan di dampingi Panwascam Ngasem. (red/sbs)
Tag
Berita
Publikasi