Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jombang Siap Bentuk Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan

jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan, Bawaslu Provinsi Jawa Timur melalui Divisi Penanganan Pelanggaran melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Timur melalui daring (zoom meeting), Jum’at (16/7/21). Muh. Ikhwanuddin Alfianto Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa barang bukti dugaan pelanggaran yang telah diproses oleh Bawaslu akan dikelola dan ditata lebih rapi. Ia juga mengungkapkan akan segera membentuk Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran se-Jawa Timur. “Tanggal 30 Juni 2021 yang lalu, Bawaslu RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran. Bawaslu se-Jatim akan membentuk unit ini maksimal tanggal 29 Juli 2021,” tuturnya. Dalam kesempatan itu, Ikhwan menjelaskan bahwa barang dugaan pelanggaran yang dimaksud sesuai dengan Perbawaslu nomor 19 tahun 2018 “Dalam Perbawaslu nomor 19 tahun 2018 bahwa Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan yang disebut Barang Dugaan Pelanggaran adalah barang bergerak atau tidak bergerak yang seluruhnya atau sebagian berkaitan dengan peristiwa dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan yang diperlukan dalam investigasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota,” jelasnya Menurut Ikhwan, Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran ini setidaknya memiliki 5 tugas utama. Yakni mencatat barang atau register, kemudian menyimpan barang, mengamankan barang, mengeluarkan barang dan memusnahkan barang. Ikhwan menambahkan bila Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran akan dibentuk dari tingkat Bawaslu RI hingga Kabupaten/Kota. Secara teknis, unit yang hendak dibentuk berada dalam wilayah secretariat. “Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran dibentuk dari tingkat pusat, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Secara teknis ini menjadi wilayah sekretariat. Pimpinan memberikan arahan saja. Karena kepala unit nanti ASN sekretariat. Kalau di provinsi itu ASN di bagian penanganan pelanggaran. Kalau di tingkat Kabupaten/Kota ini dari ASN yang ditunjuk oleh Ketua Bawaslu masing-masing. Nanti strukturnya sebagai pembina adalah Ketua Bawaslu, Penanggung Jawabnya Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Kepala unitnya dari ASN,” tambahnya Di akhir, Ikhwan berharap bahwa dengan unit yang akan dibentuk maka barang dugaan pelanggaran yang berada dalam penguasaan Bawaslu se-Jatim akan tertata lebih baik. “Kami harap barang bukti dugaan pelanggaran yang ada dalam penguasaan Bawaslu bisa dikelola dengan baik. Dari proses pencatatan sampai dengan pemusnahan,” pungkasnya Sebagai informasi, peserta dalam rakor tersebut adalah Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Koordinator Sekretariat/ Kepala Sekretariat dan Staf Penanganan Pelanggaran dari 38 Kabupaten/Kota Se- Provinsi Jawa Timur. Hadir dari Bawaslu Kabupaten Jombang Ahmad Udi Masjkur selaku Ketua, Achmad Zani Koordiv PP, Koordinator Sekretariat Purwanto dan Yulia Ika selaku Staf Penanganan Pelanggaran. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi