Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jombang sampaikan hasil kajian Permasalahan Implementasi Perbawaslu ke Provinsi

bawaslu.jombang.go.id - Guna memastikan upaya efektifitas implementasi peraturan, Bawaslu Kabupaten Jombang melalui Divisi Hukum, Data dan Informasi (HDI) mengusulkan revisi atau penggantian terhadap Peraturan Bawaslu, selasa (03/12). Setidaknya, terdapat 4 Perbawaslu yang tengah diusulkan kepada divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk kemudian dapat disampaikan dalam kesempatan koordinasi dengan Bawaslu, salahsatu diantaranya Peraturan Bawaslu berkaitan dengan Rencana dan Strategi (Renstra). Berdasarkan hasil kajian divisi HDI di Kantor Bawaslu Kabupaten Jombang beberapa waktu lalu, Peraturan-peraturan Bawaslu tersebut perlu dikaji ulang untuk di revisi atau digantikan lantaran masing-masing terdapat beberapa pasal memiliki kecenderungan berpotensi bermasalah dalam pelaksanaan. Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Jombang, Ahmad Udi Masjkur mengatakan pengkajian terhadap Peraturan Bawaslu penting dilakukan untuk dapat diketahui sejauhmana efektifitas pelaksanaan sekaligus pemanfaatannya, dan hasilnya disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jatim melalui Divisi Hukum, Data dan Informasi. ”Selasa (malam) kemarin via elektronik, beberapa masukan dan catatan atas hasil kajian terhadap beberapa Perbawaslu telah kita sampaikan atas kesempatan yang diberikan oleh Bawaslu Provinsi Jatim melalui Koordinator divisi Hukum data dan Informasi, sebagai sebuah bahan dan masukan untuk Bawaslu Provinsi untuk dapat disampaikan dalam pengkajian ditingkat nasional, setelah sebelumnya hardcopy nya telah lebih dulu disampaikan” Jelasnya di Kantor Bawaslu Kabupaten Jombang, Rabu (04/12). Menurutnya, terdapat 4 Peraturan Bawaslu yang menjadi masukan dan catatan hasil Kajian Bawaslu Kabupaten Jombang untuk dilakukan revisi atau penggantian, masing-masing meliputi Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Tahun 2015-2019 terutama pada pasal 2 yang mengatur maksud Renstra, Perbawaslu Nomor 9/2017 tentang Pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur Bupati dan Walikota, Perbawaslu Nomor 10/2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan serta Perbawaslu nomor 15 tahun 2017 tentang Tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan. “Secara khusus, Perbawaslu yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah hasil kajian kami berkesimpulan terdapat beberapa catatan dan masukan yang perlu dilakukan harmonisasi agar dapat dihindari potensi problematika dalam pelaksanaan dan pemanfaatannya” Tambahnya. Dengan proses yang telah dilakukan ini, Divisi HDI Bawaslu Kabupaten Jombang berharap proses pengkajian ditingkat nasional nantinya dapat mengidentifikasi dan menganalisis kebutuhan solusi secara komprehensif terhadap masing-masing peraturan-peraturan Bawaslu yang memiliki potensi problematika dalam pelaksanaan dan pemanfaatannya. (Red)
Tag
Berita
Publikasi