Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jombang Sampaikan Hasil Analisis Peraturan KPU dan Bawaslu

jombang.bawaslu.go.id - Surabaya, Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang sekaligus Koordinator Divisi Hukum Ahmad Udi Masjkur menyerahkan Hasil Analisis Peraturan KPU Dan Bawaslu Ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang beralamatkan di Jalan Tanggulangin Nomor 3 Surabaya pada tanggal 19 Februari 2020. Sehubungan dengan rangka mempersiapkan peraturan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, Bawaslu Provinsi Jawa Timur meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menganalisis Peraturan – Peraturan PKPU dan Bawaslu yang tidak sejalan atau disharmoni dengan menggunakan alat bantu formulir yang telah disediakan. Bawaslu Kabupaten Jombang mendapat bagian di tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Kepala Daerah. Ahmad Udi Masjkur menjelaskan, hasil analisis Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur diserahkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Atas hal tersebut, diharapkan dapat memberi sumbangsih terhadap peraturan-peraturan yang sudah ada yang masih tidak sejalan ataupun disharmoni, sehingga dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 berjalan aman dan damai serta terciptanya keadilan demokrasi. “hasil analisis Bawaslu Kabupaten/Kota se- Jatim yang talah diserahkan ke Bawaslu Provinsi Jatim kemudian diterukan ke Bawaslu RI dan kami berharap dapat memberi sumbangsih terhadap peraturan-peraturan yang disharmoni, sehingga dalam Penyelenggaraan Pilkada 2020 berjalan aman dan damai” ungkapnya. (red/sbs)
Tag
Berita
Publikasi