Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jombang Mulai Terima Calon Pendaftar Anggota Panwaslu Kecamatan

jombang.bawaslu.go.id -  Jombang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jombang mulai kedatangan calon pendaftar anggota Panwaslu Kecamatan untuk mencari informasi terkait persyaratan administrasi dan jadwal pendaftaran di Kantor Sekretariat Bawaslu Jombang, Kamis (15/09). Salah satunya Woro Indrawati, wanita asal Kelurahan Kepanjen yang mengunjungi Kantor Bawaslu Kabupaten Jombang untuk menanyakan jadwal dan persyaratan untuk menjadi anggota Panwaslu Kecamatan. “Pertama kali saya mendapat informasi tentang rekruitmen Panwaslu Kecamatan dari group KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa) kemudian saya pastikan lagi ke Bawaslu Kabupaaten Jombang biar jelas kapan jadwal dan syarat syaratnya”, katanya. Kemudian dengan pelan dan jelas anggota Bawaslu Kabupaten Jombang Dafid Budiyanto menjawab pertanyaan tentang jadwal pendafatran Panwaslu Kecamatan. “Sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 bahwa tanggal 15 sampai 21 September 2022 merupakan pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan kemudian pada tanggal 21 sampai 27 september 2022 adalah dimulainya pendaftaran dan penerimaan berkas pendafatran calon anggota Panwaslu Kecamatan dikantor Bawaslu Kabupaten Jombang”, terangnya. Kemudian pria lulusan UNAIR Surabaya tersebut menjelaskan beberapa syarat administrasi pendaftaran Panwaslu Kecamatan. “Berkas berkas yang perlu disiapkan diantaranya surat lamaran, fotokopi KTP, pas foto warna terbaru uk. 4x6 sebanyak 3 lembar latar belakang merah, fotokopi ijazah yang dilegalisir, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat jasmai rohani, surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika, surat izin dari atasan bagi PNS, dan surat - surat pernyataan yang semua tersebut dapat diakses di laman web Bawaslu Kabupaten Jombang”, pungkasnya. (red/sbs)
Tag
Berita
Publikasi