Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jombang Lakukan Penyusutan Arsip

jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil administrasi di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Jombang menindaklanjuti atas surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur tentang Penyusutan Arsip. Penyusutan Arsip ini dikoordinir oleh Staf SDM Neny Mulandari dengan dibantu oleh staf pelaksana lainya untuk memilih dan memilah arsip, Kamis (13/01/2022). Proses penjadwalan retensi arsip dilakukan agar terbentuknya pengelolaan arsip yang tertib, sebagaimana di sampaikan oleh staf SDM Bawaslu Kabupaten Jombang. “Selain untuk tertibnya pengelolaan arsip, jadwal retensi arsip berfungsi sebagai pedoman untuk melakukan penyusutan arsip baik memindahkan arsip inaktif, memusnahkan arsip yang sudah tidak bernilai guna” tegas Neny. Selanjutnya, Ia juga memaparkan langkah-langkah dalam penyusutan arsip. “Diawali dengan memilah arsip dan non arsip. Selanjutnya untuk non arsip dapat langsung dimusnahkan kemudian memilih arsip aktif dan inaktif sesuai dengan Perbawaslu dan diakhiri dengan memindahkan arsip dari unit pengelola ke unit kearsipan” tambahnya. Kegiatan yang dilaksanakan tersebut guna menindaklanjuti surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam rangka penyusutan arsip Bawaslu Kabupaten/Kota Masing-masing. “Dengan menggunakan 3 alat bantu kerja yang disediakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, alat bantu pertama mengisi daftar isi berkas yang berisikan daftar berkas secara spesifik dan lengkap, dan alat bantu ke 2 mengisi daftar berkas yang berisikan ringkasan dari alat bantu pertama, kemudian di masukkan ke dalam alat bantu ke 3 yakni memberi label dan dimasukkan ke dalam box” pungkasnya. (red/sbs)
Tag
Berita
Publikasi