Bawaslu Jombang Lakukan Pengawasan Masa Pungut Hitung pada Pilkada di Kabupaten Mojokerto
|
jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Sebagaimana surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor 336 tentang koordinasi dan pengawasan di masa tenang dan pungut hitung, Ketua beserta anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jombang selanjutnya kembali melakukan pengawasan dalam rangka koordinasi dan pencegahan pelanggaran pada masa pungut hitung di Kabupaten Mojokerto, Rabu (9/12/2020).
Dalam dua hari, Bawaslu Kabupaten Jombang ikut berpartisipasi dalam pengawasan Pilkada serentak pada Tahun 2020 yang sebelumnya pada hari Selasa kemarin Bawaslu Jombang berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Kediri.
Kunjungannya kali ini ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto sebagaimana disampaikan oleh Aris Fahrudin Ketua Bawaslu Mojokerto bahwa terdapat 3 pasangan calon dalam Pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Mojokerto.
“Pilkada Kabupaten Mojokerto diikuti oleh 3 pasangan calon yaitu nomor 1 Ikfina – Bara, nomor 2 Yoko – Choirunnisa dan nomor 3 Pungkasiadi – Titik Masudah” jelasnya.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Mojokerto juga masih menangani dugaan pelanggaran sampai saat ini. “Bawaslu Kabupaten Mojokerto masih menangani dugaan pelanggaran pidana Pilkada hingga dengan sekarang masih melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak” imbuhnya
Sebagai informasi, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Jombang bersama ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto didampingi Panwascam Bangsal berkeliling ke TPS – TPS mengawasi pelaksanaan pungut hitung hingga proses penghitungan perolehan suara selesai. Di TPS 06 desa Bangsal Kecamatan Bangsal ada kejadian suara lebih 1 dibandingkan dengan surat suara yang ada. Namun dapat diselesaikan karena adanya salah hitung dan disesuaikan dengan surat suara yang ada. (red/sbs)
Tag
Berita
Publikasi